Pejabat OJK dan 13 Korporasi Ditetapkan Tersangka Jiwasraya

Kamis, 25 Juni 2020 | 13:47:01 WIB

Iniriau.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan 13 tersangka korporasi dan saru orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Hari ini tim penyidik Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) akan sampaikan perkembangan penyidikan dalam perkara dugaan tipikor Jiwasraya. Kemarin kita tahu hasil persidangan putusan selah telah menolak eksepsi terdakwa dan kuasa hukum," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (25/06/2020).

Hari menambahkan melalui Jampidsus dan direktur penyidikan dan tim penyidik mengambil kesimpulan menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsai Jiwasraya.

"Saya sebut ya. Saya minta inisial aja. Tapi tolong inisial saya sampaikan lengkap. Berdasar alat bukti yg diperoleh. Maka ditetapkan:

  1.     DMI (PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital)
  2.     OMI (PT OSO Manajemen Investasi)
  3.     PPI (PT Pinacle Persada Investasi)
  4.     MD (PT Milenium Danatama)
  5.     PAM (PT Prospera Aset Manajemen)
  6.     MNCAM (PT MNC Aset Manajemen)
  7.     MAM (PT Maybank Aset Manajemen)
  8.     GC (PT GAP Capital)
  9.     JCAM (PT Jasa Capital Aset Manajemen)
  10.     PA (PT Pool Advista)
  11.     CC (PT Corina Capital)
  12.     TII (PT Trizervan Investama Indonesia)
  13.     SAM (PT Sinarmas Aset Manajemen)

13 manajer investasi tersebut diduga melakukan tindak pidana yang disangkakan dalam pasal 2 subsider pasal 3 uu 99 juncto tentang tindak pidana korupsi," kata Hari.

Lalu Hari juga menyampaikan ada satu orang tersangka dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas nama FH saat itu menjabat Kepala departemen Pengawasanan pasar modal periode Februari 2014-2017. Lalu diangkat Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal 2 OJK periode 2017 hingga sekarang.

Peran tersangka dikaitkan tugas dan tanggung jawab di jabatan itu dalam kaitan dengan pengelolaan keuangan yang dilakukan Jiwasraya. "Termasuk perbuatan dilakukan para terdakwa yg sudah disidangkan itu dalam kelola PT AJS," kata Heri.**

Sumber: CNBC

Terkini

BMKG Prediksi Hujan Guyur Riau Sepanjang Hari

Senin, 15 September 2025 | 09:42:20 WIB

Gubri Abdul Wahid Dorong Ekonomi Riau Lewat UMKM Tanpa Bunga

Senin, 15 September 2025 | 07:59:07 WIB

Pemko Pekanbaru Dapat Restu, 5.173 Honorer Naik Status

Senin, 15 September 2025 | 07:27:58 WIB