Iniriau.com, PEKANBARU - Pengurusan KTP saat ini tidak lagi memakan waktu lama. Sepanjang berkas dokumen lengkap, KTP elektronik busa langsung diproses dan dicetak. Hal ini disebutkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekanbaru,Irma Novita, Jumat (29/7).
Irma menyebutkan saat ini Disdukcapil memiliki program "Lagu" atau Layanan Tunggu. Program ini sudah berjalan sejak satu bulan belakangan.
Program layanan tunggu dapat diunduh melalui playstore. Masyarakat bisa mendaftar melalui program layanan tunggu. Jika berkas lengkap, operator akan meminta untuk datang ke kantor Disdukcapil mengambil KTP yang sudah dicetak. Paling lama prosesnya 3 hari,"papar Irma.
Lanjut Irma, masyarakat yang sudah mendaftar melalui program layanan tunggu diberi batas waktu selama dua hari untuk datang ke Disdukcapil.
"Kalau dalam dua hari tidak datang, mereka harus daftar lagi,"tekan Irma.
Dalam satu hari dikatakan Irma ada 60 kuota pengurusan KTP yang dibuka Disdukcapil Pekanbaru melalui program layanan tunggu.
"Program KTP layanan tunggu antara lain diutamakan untuk pengurusan KTP yang hilang dan KTP yang dibutuhkan mendesak,"tutupnya. **