Sanksi Rp250.000 Tak Pakai Masker Diterapkan Akhir Pekan Ini

Selasa, 04 Agustus 2020 | 14:03:27 WIB
Inspektur inspektorat Kota pekanbru, Syamsuir

Iniriau.com, PEKANBARU - Akhir pekan ini, Pemerintah Kota Pekanbaru segera memberlakukan sangsi administrasi bagi warga yang tidak memakai masker. Hal ini sesuai dengan isi Perwako nomoa 130 tahun 2020.

Inspektur inspektorat Kota Pekanbru, Syamsuir menjelaskan besaran sangsi adminitrasinya adalah Rp 250 ribu atau mendapat sangsi kegiatan sosial jika tidak memiliki uang.

"Untuk sangsi Rp 250 ribu bukan maksud Pemko Pekanbaru untuk mencari pendapatan dari masyarakat, namun lebih untuk membuat masyarakat menjadi lebih patuh dalam menjalankan protokol kesehatan," tegas Syamsuir, Selasa (4/8).

Syamsuir juga menambahkan, saat ini tim Pemko Pekanbaru tengah menggesa pembuatan Standar Operasional Prosedur atau SOP untuk penerapan penegakan hukum Perwako 130 tahun 2020.

"Paling lambat Kamis atau Jumat pekan ini sudah mulai langsung ada penindakan dilapangan bagi warg yang kedapatan tidak menggunakan masker,"jelas Syamsuir lagi.

Lebih lanjut untuk pelaksanaan razia bagi warga yang tidak menggunakan masker dilapangan dinyatakan Syamsuir langsung dilakukan oleh Satpol PP.

"Leadernya Satpol PP namun nanti ada juga gabungan dari TNI/Polri.  Personel yang melakukan razia ada yang mobile ada yang nanti diam ditempat tertentu,"terang Syamsuir.

Menjawab wartawan mengapa baru saat ini sangsi tegas diberlakukan? Syamsuir berkilah jika saat ini adalah momen ang tepat. Sebab dari sebelum PSBB sampai masuk ke masa transisi new normal, masih banyak masyarakat yang abai terhadap pelaksanaan protokol kesehatan terutama untuk memakai masker. **

Terkini