Pekanbaru, iniriau.com-Sempat viral pemberitaan masalah gepeng di sejumlah titik kota pekanbaru yang dimunculkan Gerakan Ginda Untuk Masyarakat Pekanbaru (GGUMP), membuat Kadis Sosial Pekanbaru Mahyudi langsung bereaksi. Soalnya kehadiran gepeng yang semakin marak itu terkesan dibiarkan tanpa penindakan.
Mahyudin, mengatakan, penertiban gepeng bukan menjadi domain Dinas Sosial, melainkan Satpol PP. Tetapi sebagai bentuk tanggungjawab terhadap anak-anak telantar, dan anak jalanan, Dinsos akan membentuk satgas pelayanan PMKS gepeng dan anak jalanan. Satgas ini bersama aparat terkait akan melakukan
penertiban secara rutin dan konsisten.
"Bila perlu dalam 24 jam ada tim yang turun terus. Dalam perda sudah dilarang memberi sumbangan dlm bentuk apapun di jalanan. Ini juga perlu partisipasi masyarakat untuk menyukseskannya. Dan ingat, ada denda sampai 50 juta bahkan pidana bagi yang melanggar," ujar Mahyudin mengklarifikasi pernyataan Ketua GGUMP Pekanbaru, Teva Iris kepada media di Pekanbaru.
Saat itu ketua GGUMP Pekanbaru Teva Iris mengritik menjamurnya Gepeng di sejumlah titik, yang juga melibatkan anak dibawah umur.
Tanggapan Mahyudin tersebut disampaikan melalui WA kepada ketua GGUMP kota pekanbaru teva Iris.
"Sesuai Perda no 12 tahun 2008 ttg ketertiban sosial, Dinsos tak punya kewenangan utk menertibkan gepeng, melainkan Satpol PP dan kepolisian.Jika dinas sosial diminta ikut juga menertibkan gepeng, maka Perda tersebut harus direvisi dulu," sebut Mahyudin.
"Jadi masyarakat perlu di advokasi juga masalah ini. Dalam revisi Perda akan kita masukkan tilang bagi pengendara yg memberi sumbangan pada gepeng, lewat psntaun di cctv." **
|