Ngeyel, Taman Illegal Perumahan Green Forest Residence Tak Kunjung Dibongkar

Selasa, 11 Agustus 2020 | 09:47:46 WIB

Iniriau.com, PEKANBARU - Meski telah diperingatkan untuk dibongkar oleh Komisi IV DPRD Pekanbaru, ternyata hingga saat ini keberadaan taman illegal yang dibangun oleh pengembangan Perumahan Perumahan Green Forest Residence masih tetap dibiarkan. Pasalnya, taman illegal yang dibangun diatas drainase jalan tersebut dinilai menyalahi aturan.

Pasca melakukan inspeksi mendadak atau sidak seminggu yang lalu ke Perumahan Green Forest Residence yang berada di Jalan Duyung, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Komisi IV DPRD Pekanbaru merekomendasikan agar taman tersebut dibongkar. Namun hingga kini, pihak pengembang perumahan terkesan tidak mengindahkannya alias ngeyel.

Mengetahui hal tersebut, Mulyadi selaku anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru dibuat kesal karena pihak pengembangan tetap membandel meski telah diperingatkan. Mulyadi meminta, agar pihak pengembang perumahan mentaati aturan serta mengembalikan fungsi awal drainase sebagai tempat saluran air.

"Saat kunjungan lapangan beberapa waktu lalu, sudah kita sampaikan agar pembangunan dihentikan. Pasalnya, keberadaan drainese yang ditutup habis itu sangat menganggu kerja pihak kebersihan, ditambah bak kontrol yang sangat jauh, kalau ada apa-apa seperti banjir ini tentu akan menghambat kerja petugas. Selain itu, kita juga kemaren minta pagar dilokasi pembangunan taman agar digeser ke dalam, tapi sepertinya tidak dijalankan," ungkap Mulyadi, Selasa (11/08).

Diakui Politisi PKS ini, tujuan dibangunnya taman tersebut memang untuk mempercantik jalan di sekitar lokasi perumahan. Namun sayangnya, cara yang diambil pihak pengembang dinilai salah dan melanggar aturan.

"Memang niat mereka mungkin baik, tapi niat baik pun harus mematuhi aturan yang ada, jika menyalahi seperti ini ya harus dibongkar," pungkas Mulyadi.

Sebelumnya, warga Jalan Duyung sudah 2 kali memperingatkan pihak pengembang perumahan agar membongkar taman yang dibangun diatas drainase jalan tersebut karena dinilai bisa memicu terjadinya banjir. Jika tidak segera dibongkar, Komisi IV DPRD Pekanbaru berencana akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak pengembang perumahan. **

Terkini

Atasi Antrean, Satu Kapal Roro Dumai Dialihkan ke Bengkalis

Selasa, 16 September 2025 | 11:58:13 WIB

Ustaz Khalid Basalamah Akui Kembalikan Dana Kuota Haji ke KPK

Selasa, 16 September 2025 | 09:52:48 WIB

Polres Pelalawan Ringkus Ayah Tiri Cabuli Dua Bocah

Selasa, 16 September 2025 | 09:39:21 WIB

Cuaca Ekstrem Ancam Riau, BMKG Ingatkan Warga Waspada

Selasa, 16 September 2025 | 08:10:24 WIB