Iniriau.com, PEKANBARU- Razia pemakaian masker hari ke 4 ini masih terus berlanjut. Setidaknya Kamis (13/8) ini, ada 155 warga yang terjaring melanggar Perwako No 130 tahun 2020 di dua titik berbeda.
Masing-masing di Jalan Yos Sudarso, Rumbai, tim menjaring sebanyak 60 orang yang melanggar protokol kesehatan, khususnya bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Dari 60 orang yang terjaring, sebanyak 50 orang dikenakan sanksi kerja sosial, dan 10 orang lainnya memilih sanksi denda.
Pada lokasi kedua, di Jalan KH Nasution, tepatnya didepan SMK Pertanian Pekanbaru, tim menjaring 55 orang. Sebanyak 55 orang itu dikenakan sanksi kerja sosial.
Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning mengatakan, sejak dimulai nya penegakkan hukum protokol kesehatan, Senin (10/8) kemarin hingga hari ke-4 jumlah warga yang terjaring melanggar protokol kesehatan terus meningkat.
Di hari pertama ada 59 orang yang terjaring razia, dihari ke-2 sebanyak 60 orang, di hari ke-3 ada 98 orang, dan di hari ke-4 sebanyak 155 orang.
"Kebanyakan alasan masyarakat lupa membawa masker," kata Gurning.
Ia menilai sosialisasi telah dilakukan jauh sebelum penegakkan hukum protokol kesehatan diterapkan pada awal pekan ini.
Burhan Gurning mengatakan, penerapan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) nomor 130 tahun 2020.
Dalam perwako tentang pedoman perilaku hidup baru (PHB) itu, masyarakat diwajibkan menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah.
"Kami lakukan razia saat ini di pintu masuk Kota Pekanbaru, dan akan kembali kami lakukan di dalam kota. Tujuan nya agar semua merata, agar semua tertib menjalankan protokol kesehatan, khususnya wajib menggunakan masker," jelasnya.
Ditambahkannya, warga yang terjaring razia diberi pilihan untuk memilih sanksi yang akan mereka terima. Sanksi kerja sosial, seperti membersihkan fasilitas umum, atau sanksi berupa pembayaran denda dari Rp250 ribu.**