AJAP dan AJDP Enggan Berkantor di Terminal BRPS, Ini Jawaban Ketua Organda

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Ketua Organda Kota Pekanbaru, Syaiful Alam (foto:internet)

Pekanbaru, RidarNews.com - Engganya angkutan jalan antar provinsi dan angkutan jalan dalam provinsi (AJAP dan AJDP), berkantor di Terminal Tipe A Banda Raya Payung Sekaki (BRPS), bukan tanpa alasan.

Ternyata, AJAP dan AJDP tak wajib masuk ke terminal. Selain itu, maraknya travel ilegal juga salah satu alasan mereka enggan membuka kantor penjualan tiket di terminal BRPS.

Hal ini dikatakan Ketua Organda Kota Pekanbaru, Syaiful Alam saat dihubungi media ini, Rabu (24/5/17) sore.

Menurut Syaiful, yang wajib menurunkan penumpang di terminal adalah bus antar kota antar provinsi (AKAP) dan bus antar kota dalam provinsi (AKDP), bukan AJAP dan AJDP.

"Kami (AJAP dan AJDP) tak wajib masuk terminal. Yang wajib tu, AKAP dan AKDP," tegas Syaiful Alam menanggapi statemen Koodinator Terminal Tipe A Bandar Raya Payung Sekaki (BRPS) Kota Pekanbaru, Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Achmad Juli Wira Bhakti terkait sepinya aktivitas AJAP dan AJDP di terminal yang dikelolanya itu.

Kendati demikian, ungkap Syaiful, Organda siap bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan pengelola terminal agar AJAP dan AKDP masuk dan membuka loket di terminal. Namun, Pemerintah (Dishub) harus memberantas travel ilegal (plat hitam) yang merupakan saingan AJAP dan AJDP.

Menurut Syaiful, selagi travel ilegal leluasa beroperasi, pihaknya tak bisa memaksa AJAP dan AJDP masuk ke terminal.

"Kendati tak wajib, tapi kami (AJAP dan AJDP) bisa saja masuk ke terminal. Tapi, semua travel ilegal harus ditangkap," tegas Syaiful Alam.

Masih menurut Syaiful, saat ini ada sekitar 300 armada AJAP dan AJDP di Kota Pekanbaru. Jika semuanya masuk ke terminal sudah barang tentu terminal bus BRPS hidup. (Rudi)

Terkini