Iniriau.com, PEKANBARU - Polda Riau sepertinya akan menghentikan kasus asusila oknum camat di Pekanbaru yang merekam anak buahnya tanpa busana. SP3 mebyusul gelar perkara yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau baru-baru ini. Dari hasil gelar perkara, polisi tidak menemukan alat bukti yang kuat untuk menyeret oknum camat ABD ke meja hijau.
Kabid Humas Polda Riau Sunarto, SIK mengatakan, "Tidak ada alat bukti yang kuat dari hasil gelar perkara. Jadi kasusnya kemungkunan dihentikan," kata Sunarto, SIK, mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara ini, Selasa petang, (8/9)
Berdasarkan KUHAP, perkara tindak pidana bisa dihentikan kalau penyidik tidak menemukan dua alat bukti yang cukup, atau jika terlapor meninggal dunia.
Seperti pemberitaan sebelumnya, ABD diadukan bawahannya CGP. Kasus ini bermula ketika CGP diminta mencari uang pinjaman Rp200 ribu tapi hanya berhasil mendapatkan Rp100 ribu. Karena jumlahnya tak sesuai, ABD marah dan menyuruh korban melepaskan seluruh pakaiannya, serta masuk ke dalam kolam ikan. Setelah disuruh keluar kolam, ADB kemudian merekam korban menggunakan telpon seluler. Video ini sempat diperlihatkan kepada teman korban sehingga korban merasa dipermalukan.
Tak terima diperlakukan seperti itu oleh atasannya, CGP berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Pasal 27 (1) jo Pasal 45 ayat (1), melaporkan sang atasan ke polisi, dengan ancaman pidana 6 tahun..
Sementara itu Wali Kota Pekanbaru Firdaus langsung mencopot ABD dari jabatannya karena dianggap mencoreng nama ASN Pemko Pekanbaru.**