Langgar Izin dan Protokol Kesehatan, Star City Ditutup Sementara Waktu

Kamis, 10 September 2020 | 19:12:51 WIB
Operasional Star City ditutup sementara waktu
Pekanbaru, iniriau.com - DPMPTSP Pekanbaru segera mengajukan telaah staff kepada Walikota terkait sangsi permanem yang akan diberikan kepada Star city, menyusul ditemukannya narkoba dalam razia pihak kepolisian. Saat ini  sesuai keputusan Walikota, operasional star city ditutup untuk sementara waktu.
 
"Sesuai prosedur, setelah mendapat laporan tertulis dari pihak kepolisian, secepatnya kita akan mengajukan telaah staff kepada bapak Walikota. Telaahan staf juga  melampirkan hasil rapat bersama yang sudah dilakukan dengan  pihak terkait pada Rabu kemarin," tutur F Rudi Misdian, Sekretaris DPMPTSP Kota Pekanbaru,Kamis (10/9).
 
"Kita juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan terhadap tempat hiburan bersangkutan sampai nanti adanya keputusan Walikota,” lanjut Rudi.
  
Lebih juah Rudi mengatakan dari hasil kajian sementara  star city disinyalir sudah melakukan beberapa pelanggaran aturan sekaligus. Diantaranya pelangaran terhadap Perwako nomor 130 tahun 2020 tentang new normal serta juga penyalahgunaan izin.  Sedianya izin yang diberikan adalah untuk tempat hiburan dan tidak dibenarkan sebagi termpat beredarnya narkoba.
 
"Disamping itu Star city juga melanggar Perda no 3 tahun 200 0 tentang hiburan,” sebut Rudi.
 
Rudi kembali mengatakan, DPMPTSP selaku pihak yang berwenang meberikan izin hanya menyampaikan telaah staff kepada Walikota, keputusan akhir tetap berada ditangan walikota.**

Terkini