Iniriau.com, TELUK KUANTAN -Tim Pemenangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singngi (kuansing) Halim - Komperensi, merespon lansung himbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perihal penertiban Alat Peraga Kampaye (APK) dan Sosialisasi lainnya yang sudah dipasang diberbagai tempat di Kabupaten Kuansing.
Penertiban tersebut mulai dilakukan oleh petugas internal pasangan, simpatisan, relawan dan lainnya berdasarkan surat Bawaslu No 278/ K RI-05/ PM 04/ IX/ 2020 yang diterima tim penghubung (LO) pasangan calon Halim - Komperensi, Kamis 17 September 2020.
Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra dalam suratnya menyatakan ada beberapa dasar dilaksanakan penertiban APK sebelum penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Diantaranya adalah Undang-Undang RI No 1 Tahun 2016 tentang kedua atas Undang-Undang No 1 tahun 2015 tentang Penetapan peraturan pemerintahpengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,Walikota menjadi Undang-Undang.
Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 2 tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota menjadi Undang-Undang. Diperkuat dengan Peraturan Bawaslu RI No 14 tahun 2019 tentang Perubahan atas peraturan Bawaslu RI No 10 tahun 2017 tentang pengawasan tahapan pencalonan.
Selain itu dasar hukum lainnya berupa perturan Bawaslu RI No 4 Tahun 2020 tentang pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pilkada seretak lanjutan dalam kondisibencana non alam Corona Virus Diesase 2019 (Covid -19). Serta peraturan KPU RI No 5 tahun 2020 tentang peraturan KPU tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU no 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Sementara itu Penasehat sekaligus Ketua Juru Bicara Tim Pemenangan H.Halim - Komperensi, Mardianto Manan mengatakan penertiban yang dilakukan secara mandiri oleh tim pemenangan HK dilapangan merupakan komitmen dan bentuk keseriusannya dalam menciptakan Pilkada Damai
"Sesuai anjuran Bawaslu Kuansing.kita berharap Kegiatan ini hendaknya juga dilakukan pasangan lain, agar APK yang ada bisa ditertibkan, insyaallah kita akan laksanakan apa yang dihimbau pelaksana dan pengawas pilkada serentak sebagai bentuk bahwa HK adalah pasangan yang taat hukum dan mengimplementasikannya di setiap tahapan Pilkada yang sedang berlangsung", ungkap Mardianto Manan.**