Iniriau.com, JAKARTA - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat harga tanah di Indonesia secara rata-rata mencapai Rp3,17 juta per meter persegi (m2). Dengan begitu, Indonesia menjadi salah satu negara dengan harga tanah yang cukup mahal dibandingkan dengan negara lain di Asean.
Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal BKPM Heldy Satrya Putera menyebut, harga tanah di Tanah Air dengan sejumlah negara Asia Tenggara masih termasuk tinggi. Di mana, harga tanah di Thailand sebesar Rp3,03 juta per meter persegi, Filipina Rp1,79 juta, Malaysia Rp1,41 juta, Sementara Vietnam hanya Rp1,2 juta.
Mahalnya harga tanah dalam negeri dinilai BKPM membuat Indonesia memiliki daya saing kuat di antara negara-negara Asia Tenggara. "Indonesia menjadi objek daya saing bagi negara-negara di Asia Tenggara salah satunya karena harga tanah," ujar Heldy dalam Webinar, Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Selain harga tanah, secara rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) di Indonesia pun paling tinggi di antara negara-negara ASEAN. Dalam catatan BKPM, secara rata-rata UMP sebesar Rp3,93 juta per bulan. Angka ini lebih tinggi dari di Malaysia yakni Rp3,89 juta, Thailand Rp3,19 juta, Filipina Rp3,19 juta, dan Vietnam Rp2,64 juta.
Bahkan, persentase kenaikan UMP Indonesia per tahun pun cukup tinggi yakni 8,7%. Sementara Filipina 5,07%, Malaysia 4,88%, Vietnam 3,64%, dan Thailand 1,8%.**
Sumber: Okezone