Pegawai Senior dan Penasihat Wadah Pegawai KPK Mundur

Jumat, 13 November 2020 | 11:26:10 WIB
Ilustrasi

Iniriau.com, JAKARTA - Seorang pegawai senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengundurkan diri dari lembaga antirasuah tersebut.

Hal itu pun mulanya diungkapkan penyidik Novel Baswedan melalui akun Twitter-nya pada Kamis kemarin.

“Benar bahwa uda Nanang Farid Syam yang merupakan pegawai senior KPK sekaligus penasihat wadah pegawai KPK mengundurkan diri dari KPK,” kata Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap dikonfirmasi awak media, Jumat, 13 November 2020.

Yudi mengatakan, dia sebelumnya juga sempat bertemu Nanang dan membicarakan informasi pengunduran diri tersebut. Dia sendiri menyayangkan sekaligus menghormati langkah Nanang.

“Tadi saya sempat bertemu dengan yang bersangkutan dan berbincang mengenai pengunduran dirinya. Sebenarnya kami berharap bahwa yang bersangkutan masih tetap bekerja di KPK. Kami berterima kasih atas jasa-jasa beliau selama 15 tahun ini mengabdikan diri di KPK untuk kerja-kerja pemberantasan korupsi terutama dalam membangun jaringan antikorupsi di Indonesia. Semoga sukses di tempat yang baru,” ujarnya.

Diketahui, pascarevisi UU KPK, sejumlah pegawai KPK telah mengundurkan diri. Teranyar yakni eks Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah.

Febri mundur karena menurutnya kondisi politik dan hukum telah berubah bagi KPK. Hal itu berkaitan dengan revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi, yang oleh para aktivis antikorupsi dinilai memangkas kekuatan lembaga itu.

Menurut aturan baru, semua pegawai KPK akan beralih menjadi aparatur sipil negara alias pegawai negeri sipil.

Mantan jubir KPK itu kemudian menyampaikan bahwa merasa berat lantaran harus mundur dan meninggalkan koleganya yang masih berjuang di tengah kondisi sulit yang dihadapi KPK saat ini. Meski telah mengundurkan diri, Febri memastikan tidak akan pernah meninggalkan KPK.

"Saya perlu tegaskan bahwa kalaupun saya keluar dari KPK tapi saya tak akan pernah meninggalkan KPK dalam artian yang sebenarnya," kata Febri, Jumat, 25 September 2020.

Pernyataan tersebut juga dituangkan Febri dalam surat pengunduran dirinya yang disampaikan kepada Sekjen KPK, Kabiro SDM dan pimpinan KPK pada 18 September 2020 lalu itu.

Dalam surat pengunduran diri tersebut, Febri menyatakan menjadi pegawai KPK merupakan pilihan untuk dapat berkontribusi secara signifikan dalam upaya memberantas korupsi.**

Sumber:Viva

Terkini