Partai Demokrat: RUU Larangan Minuman Alkohol Over-Kriminalisasi

Jumat, 13 November 2020 | 14:53:49 WIB
Ilustrasi

Iniriau.com, JAKARTA - RUU Larangan Minuman Alkohol yang tengah memasuki tahap harmonisasi di Badan Legislasi DPR menuai sorotan publik. Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan menilai, pembahasan RUU Larangan Minuman Alkohol seperti deja vu saat UU Narkotika dibahas.

Menurut dia, sistem hukum di Indonesia selalu menggunakan pendekatan sanksi pidana. Padahal belum tentu pendekatan ini pidana yang dipilih sejumlah fraksi di DPR ini adalah yang terbaik.

Ia mencontohkan, pengesahan UU Narkotika pun tidak serta merta menyelesaikan masalah narkoba. Malahan, muncul sejumlah masalah baru.

"Saya merasakan deja vu akan situasi ini. Pendekatan sanksi pidana bagi setiap orang yang melanggar rasanya sudah menjadi culture dalam hukum positif kita. Sekali lagi, deja vu yang saya rasakan adalah perasaan yang sama ketika melihat permasalahan UU Narkotika yang sudah lebih dari satu dasawarsa mengirim para pecandu maupun korban penyalahgunaan narkotika ke penjara," kata Hinca saat dihubungi, Jumat (13/11).

"Hasilnya, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di negara kita penuh sesak oleh manusia, banyaknya instrumen HAM yang tidak terpenuhi, dan yang lebih penting adalah soal pemborosan anggaran yang diakibatkan penuhnya Lapas," imbuh Hinca.

Hinca pun menyebut RUU Larangan Minuman Alkohol overkriminalisasi. Dia khawatir niat baik untuk menekan angka kejahatan karena alkohol bertolak belakang dengan hasil yang didapatkan.

"Over-kriminalisasi. Ini yang akan tergambar dalam imaji saya soal RUU Larangan Minuman Beralkohol. Kita tidak pernah mendudukkan persoalan sistem peradilan pidana secara menyeluruh, terutama dengan pendekatan cost and benefit dari suatu peraturan yang akan dibentuk," ucapnya.

Anggota Baleg DPR itu kemudian menyoroti aturan hukum terkait rehabilitasi bagi pecandu narkotika di negara ini masih sangat jauh dari kata layak. Selain itu, balai rehabilitasi masih sangat minim tersedia.

Hinca pun menyakini kendala dalam UU Narkotika akan kembali terulang jika RUU Minuman Alkohol disahkan.

"Apakah dengan pelarangan dan menyajikan sanksi pidana bagi pelanggar minuman beralkohol akan punya dampak serupa? Tentu saja, iya. Apakah RUU Larangan Minol ini kebijakan yang efisien? Belum tentu," ujarnya.

Lebih lanjut, eks Sekjen Demokrat itu menghormati niat baik pengusul RUU Minuman Alkohol. Namun, ia meminta agar mereka mengubah paradigma soal permasalahan minuman keras.

"Saya mendesak agar kita mencoba ubah paradigma retributif. Masyarakat kita membutuhkan suara-suara yang lebih logis dan rasional daripada adanya aturan yang impulsif untuk menghukum mereka," ujarnya.

"Selain itu, jeruji besi di lapas sudah habis ruangnya untuk ditempati oleh mereka yang masuk dalam radar penghukuman RUU Larangan Minol ini, apa kita tidak berpikir jauh ke arah sana? Jangan ulangi kesalahan UU Narkotika," tandas Hinca.**

Sumber: Kumparan

Terkini