Pekanbaru, iniriau.com – Tim Panitia Khusus II DPRD Pekanbaru, hingga kini masih terus menggesa pembahasan Rancangan Peraturan Daerah terkait Penanggulangan Covid-19. Selain akan mengatur terkait pemberian kompensasi terhadap warga, nantinya juga akan diatur tentang pemberian sanksi bagi para pelanggar.
Pasca diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Pembatasan Sosial Berskala Mikro di Pekanbaru, kalangan wakil rakyat di DPRD Pekanbaru kini tengah sibuk menggodok Ranperda Penanggulangan Covid-19. Dimana Ranperda tersebut, merupakan Ranperda Inisiatif yang digagas oleh DPRD Pekanbaru.
Ketua Pansus II DPRD Pekanbaru, Roni Pasla mengatakan, Tim Pansus berencana akan memanggil O-P-D yang bersangkutan dan Tim Gugus Tugas Pemko Pekanbaru guna melakukan pembahasan lebih lanjut. Nantinya, Perwako Penanggulangan Covid-19 yang sudah dibuat oleh Walikota Pekanbaru, akan semakin diperkuat dengan adanya Perda Penanggulangan Covid-19.
“Ada sejumlah poin yang diatur dalam Ranperda Covid-19, mulai dari kompensasi yang diberikan pemerintah kepada warga serta sanksi bagi para pelanggar Perda. Ini kan keperluan untuk jangka panjang juga, karena sejumlah daerah lain sudah memiliki Perda Covid-19,” ungkap Roni Pasla kepada Iniriau.com, Rabu (18/11) siang.
Selain menggesa pembahasan Ranperda Covid-19, Tim Pansus II DPRD Pekanbaru juga menggesa pembahasan Ranperda Pendirian BUMD Transportasi Madani dan Ranperda Perseroda Sarana Pembangunan. **