Kasus Surat Jalan, Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara

Jumat, 04 Desember 2020 | 16:30:57 WIB
Djoko Tjandra

Iniriau.com, JAKARTA - Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara. Jaksa menilai ia terbukti melakukan pemalsuan surat yang membuatnya bisa leluasa masuk ke Indonesia.

"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut," kata jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12).

"Menuntut, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Soegiarto alias Joe Chan bin Tjandra Kusuma dengan pidana penjara selama 2 tahun," imbuh jaksa.

Jaksa berkeyakinan Djoko Tjandra melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHPidana Juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Jaksa menilai hal yang memberatkan Djoko Tjandra ialah karena ia berbelit-belit dan tidak berterus-terang dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit jalannya persidangan. Sementara hal yang meringankannya ialah karena ia sudah berusia lanjut.

Kasus surat jalan ini berawal saat Djoko Tjandra tiba-tiba ada di Indonesia pada Juni 2020 lalu. Padahal, saat itu ia berstatus buronan yang kabur ke luar negeri.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut surat jalan tersebut digunakan Djoko Tjandra agar tidak ditangkap saat masuk dan keluar Indonesia pada Juni lalu. Sebab Djoko Tjandra merupakan buronan kasus cessie Bank Bali sejak 2009.

Kemudian terungkap bahwa ia mendapat bantuan sehingga bisa melenggang mulus masuk dan keluar Indonesia tanpa bisa ditangkap. Salah satunya ialah dengan mengantongi surat jalan yang dikeluarkan Bareskrim.

Masih dalam dakwaan Djoko, disebutkan pula Brigjen Prasetijo memerintahkan anak buahnya, Dodi Jaya, agar membuat 2 surat jalan untuk Djoko Tjandra tertanggal 3 Juni dan 18 Juni.


Tak hanya itu, Brigjen Prasetijo juga menerbitkan surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk Djoko Tjandra. Pada surat-surat tersebut, Djoko Tjandra disebut sebagai konsultan Biro Korwas.

Jaksa menyebut Brigjen Prasetijo bersiasat agar surat jalan yang diterbitkan untuk Djoko Tjandra tak diketahui Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit. Caranya, Brigjen Prasetijo meminta Dodi agar mengganti pihak yang menandatangani surat jalan dari semula Kabareskrim menjadi Kakorwas PPNS Bareskrim yang saat itu dijabatnya.

Lebih lanjut, jaksa menyatakan surat keterangan pemeriksan COVID-19 dan surat rekomendasi kesehatan bagi Djoko Tjandra yang diterbitkan Pusdokkes Polri juga tidak benar. Sebab Djoko Tjandra tidak pernah memeriksakan kesehatannya serta menjalani rapid test.

Kasus ini turut menyeret Brigjen Peasetijo dan mantan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, sebagai terdakwa.**

Sumber: Kumparan

Terkini