Iniriau.com, PEKANBARU - Dinas PUPR Pekanbaru akhirnya berdamai dengan TM, tersangka penebang 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai. Bentuk perdamaian itu, tersangka T bersedia mengganti 25 kali lipat dari jumlah pohon yang ditebang.
"Kita sudah berdamai dengan tersangkanya. Kita mendapat ganti rugi pohon, yang jumlahnya sekitar 25 kali lipat dari jumlah pohon yang dirusak. Untuk biaya perawatan juga akan mereka tanggung, kita mengontrol saja," ujar Kepala Bidang Pertamanan Dinas PUPR Kota Pekanbaru Edward Riansyah, Senin (11/1).
Namun meskipun telah berdamai dan dengan proses ganti rugi, pria yang akrab disapa Edu itu membantah pihaknya telah mencabut kasus hulum tersangka hingga yang bersangkutan bebas. Ia menjelaskan bahwa pemerintah tidak punya kewenangan lagi terhadap proses hukum TM dan sepenuhnya menjadi tanggunghawab pihak kepolisian.
"Mereka gelar perkara, awalnya penangguhan, setelah ada perjanjian dengan polisi, kita berdamai, kalau pencabutan kasus hukum tidak ada. Perdamaian dengan catatan mereka mengganti dan merawat (pohon). Kalau masalah penangguhan kita lepas ke polisi, kita tidak tahu juga," jelasnya.**