Iniriau.com, Pekanbaru - Sebanyak 13 kebijakan strategis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam pengendalian bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) tahun lalu, akan dilanjutkan pada tahun 2021.
Kebijakan strategis pengendalian Karhutla diharapkan, dapat lebih daksimalkan lagi. Sehingga, persoalan Karhutla nantinya, tidak sampai menjadi momok bagi daerah, mau pun negara.
"Sebanyak 13 kebijakan strategis ini masih menjadi acuan kita tahun ini dalam menanggulangi Karhutla. Kita berharap, pesoalan Karhutla, jangan sampai menjadi momok," kata Gubernur Riau (Gubri), Senin (9/2/21).
Karena itu, dalam usaha penanggulangan tersebut, Pemprov Riau sudah memberikan arahan terhadap kabupaten kota. Untuk mewujudkannya, tentunya seluruh daerah, khususnya terdapat Karhutla harus serius melaksanakannya.
"Kami siap untuk menangani sekaligus melakukan sosialisasi penanggulangan bencana Karhutla dari sekarang, serta sudah memberikan petunjuk kepada bupati/wali kota di Provinsi Riau," ujar orang nomor satu di Riau ini.
Adapun 13 kebijakan strategis penanggulangan Karhutla itu, yakni, pertama, melalukan pemerataan kembali daerah rawan bencana. Dua, melakukan inventarisasi kembali terhadap izin perusahaan perkebunan dan pengusahaan hutan yang beroperasi di wilayah Provinsi Riau.
Tiga, pelibatan perusahaan dalam patroli bersama yang dapat dimonitor langsung oleh Satgas Karhutla Provinsi Riau," jelasnya.
Empat, penyediaan alat pertanian di 12 kabupaten/kota, guna mendukung 99 kecamatan yang rawan karhutla dan penyediaan tanaman yang ramah lingkungan.
Lima, pemberdayaan masyarakat sekitar hutan sebagai zona penyangga (buffer zone) sehingga menciptakan ekowisata terutama di kawasan taman nasional hutan lindung dan hutan konservasi serta mengembangkan tanaman endemik lahan gambut seperti nenas, garunggang dan lainnya.
Enam, pelibatan perguruan tinggi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla. Tujuh, komitmen bersama pencegahan dan penaggulangan karhutla antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Forkopimda dan pelaku usaha.
Delapan, sistem informasi atau aplikasi peringatan dini dalam mengetahui lokasi titik hotspot dilapangan. Sembilan, pembuatan embung dan sekat kanal pada lokasi-lokasi lahan gambut.
Sepuluh, pembentukan tim terpadu penertiban kebun sawit ilegal. Sebelas, penegakan hukum dan penetapan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Teknis Penanggulangan Karhutla.
Dua belas, mempersiapkan posko relawan untuk pencegahan dan penanggulangan karhutla. Tiga belas, penetapan status siaga darurat Karhutla.**