Iniriau.com, JAKARTA - Insiden jenazah seorang perempuan dimandikan empat petugas laki-laki bukan mahram di RSUD Djasemen Saragih, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, ternyata berlanjut ke pidana.
Polisi kabarnya sudah melimpahkan berkas perkara empat tenaga kesehatan pria di RSUD Djasamen Saragih kepada pihak Kejaksaan dan dalam waktu dekat akan segera diadili.
Keempat petugas yang memandikan jenazah itu, masing-masing berinsial ?DAA, RE, ES dan RS. Mereka diduga melanggar Pasal 156 a KUHP tentang tindak pidana penistaan agama dan tidak memberikan pelayanan medis sesuai standar prosedur operasional dijelaskan dalam Pasal 79 jo Pasal 51 Undang-undang No 79 tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran.
"Masalahnya penistaan agama," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematang Siantar, AKP. Edi Sukamto, Rabu 24 Februari 2021.**
Sumber: Viva