Iniriau.com, PEKANBARU - Polda Riau menggagalkan upaya sindikat penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Empat orang pelaku ditangkap polisi dalam kasus ini.
"Tiga orang kita tangkap di Kabupaten Bengkalis, yaitu Ba alias Abas, Su alias Surya, dan PP alias Bahar. Sementara satu tersangka lain ditangkap di Dumai, yakni SAU alias Sofyan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Teddy Ristiawan, Rabu (10/3).
Teddy menjelaskan, para tersangka memiliki peran masing-masing. Abas dan Surya bertugas membeli BBM jenis solar dari Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina Dumai secara ilegal. Dengan memberikan uang Rp 100.000, mereka akan diberikan kelebihan minyak sebesar 70 liter.
Kemudian BBM itu akan disuling lalu dijual kembali seharga Rp 320.000 di gudang penampung yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis. Fasilitas ini milik Bahar yang merupakan penadah.
Sementara itu, Sofyan merupakan salah satu petugas di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) PT Pertamina Dumai yang menerima uang sebesar Rp 100.000 dari Abas dan Surya. Setelah menerima uang, dia mengisi mobil tangki dengan volume lebih banyak 70 liter sampai 120 liter dari muatan yang tertera di delivery order (DO).
Dari keterangan para pelaku, tindakan ini telah berlangsung sejak tiga tahun lalu. Modusnya mereka melakukan pengisian BBM jenis solar menggunakan mobil tangki bermuatan 5.000 liter untuk pengisian Agen Premium Minyak Solar (APMS) di Bengkalis milik PT Nurwati Maju Bersama. Dalam setiap pengisian, operator selalu memberi tambahan 70-120 liter BBM dengan upah Rp 100.000.
"Dengan tindakan ini maka PT Pertamina mengalami kerugian, sehingga para pelaku kita tangkap pada Selasa 2 Februari lalu," jelasnya.
Selain para tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 unit mobil truk tangki dengan pelat nomor BM 8386 EU dan BM 8604 EU berikut STNK dan kunci kontak, 6 jeriken kapasitas 35 liter berisi BBM jenis solar.
Ada juga 2 lembar dokumen surat pengantar pengiriman DO, uang sejumlah Rp 620.000, 3 segel plastik berwarna merah muda milik PT Pertamina. Lalu, 51 segel plastik milik PT Pertamina yang telah rusak dari gudang penampungan BBM ilegal, serta 3 selang minyak yang digunakan sebagai alur pemindahan minyak dari mobil tangki dan satu corong minyak.
"Para tersangka telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan pertolongan jahat atau penadah dijerat Pasal 374 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama tahun," tandasnya.**
Sumber: Merdeka