Verifikasi Perindo Riau Jalan Terus Walau Ketum DPP Jadi Tersangka

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Wakil Sekretaris DPW Perindo Riau Hotland Simanjuntak SH (paling kiri) dan Kepala Bidang Organisasi Erfan Panca serta pengurus lainnya (sumber foto : Riauterkini.com)

PEKANBARU - Kendati Ketua Umum DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri, namun hal itu tidak berpengaruh dengan proses verifikasi Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Parindo Riau.

"Kita tetap dan semakin solid. Malah kader kita semakin bertambah. Tidak ada masalah terkait musibah yang menimpa Ketum kita (Hary Tanoe)," kata Wakil Sekretaris DPW Perindo Riau Hotland Simanjuntak SH yang didampingi Kepala Bidang Organisasi Erfan Panca dalam acara coffee morning di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (14/7/17).

Hotland yang sehari hari berprofesi sebagai pengacara ini menambahkan, kepengurusan DPW Perindo Riau telah terbentuk di 12 kabupaten dan 167 kecamatan.

"Sebagai partai politik (parpol) baru, Insha Allah kita akan melakukan verifikasi faktual pada Oktober nanti. Artinya kita memenuhi syarat mengikuti Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang digelar serentak pada 2019 nanti,'' ucap Erfan menambahkan.

Setiap hari, ungkapya, warga masyarakat mendatangi kantor Perindo Riau untuk mendaftar sebagai anggota parpol yang dibesut pengusaha kondang Hary Tanoe itu.

Menyangkut kasus hukum yang menimpa Hary Tanoe, Hotland menegaskan, sikap Perindo Riau yang mendukung upaya Bos MNC Group yang menempuh jalur Praperadilan.

Dikatakan, proses hukum yang berjalan di Mabes Polri telah menetapkan Hary Tanoe sebagai tersangka dengan sangkaan dugaan perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dimaksud dan ditegaskan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 45B UU Nomor 19 tahun2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11 tahun 2008.

"Atas dugaan itu, patut demi hukum adanya upaya praperadilan yang pada saat ini telah dilakukan oleh tim kuasa hukum Pak Hary Tanoe. Apakah manajemen penyidikan sudah dilakukan dengan benar dari penyelidikan hingga ke tahap penyidikan yang di dalam manajemen penyidikan tersebut juga harus memperhatikan hak-hak tersangka," katanya.

Di samping itu, imbuh Hotland, praperadilan itu juga berguna untuk membuktikan apakah bukti permulaan yang dimiliki penyidik telah memenuhi unsur sebuah dugaan perbuatan pengancaman.

"Dan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 21/PUU-XII/2014 telah memberi isyarat bahwa penetapan tersangka merupakan objek praperadilan, sehingga menentukan bahwa mekanisme pengendalian terhadap kewenangan penyidik dalam rangka mencari dan mengumpulkan bukti guna membuat terang suatu dugaan tindak pidana yang terjadi," tukasnya.

Termasuk, tambah Hotland, dalam menggunakan kewenangannya melakukan penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan, tidak sepenuhnya berada dalam kendali penyidikan, namun juga dalam kendali pengadilan, melalui hakim praperadilan.

Dari fakta itu, katanya lagi, dugaan pengancaman perlu dianalisa agar dapat menjadi sebuah keyakinan bagi seluruh masyarakat dan kader Perindo untuk tidak ragu dan tidak gentar dan tetap maju bersama Partai Perindo yang tumbuh dan berkembang di hati rakyat Indonesia.

"Kami segenap unsur Pengurus dan Kader Perindo Riau tetap solid dan maju bersama Partai Perindo mendukung penuh Pak Hary Tanoe untuk cita-cita mulianya memperjuangkan dan melindungi hak-hak rakyat," pungkasnya.

Pengurus dan kader Partai Perindo Riau menyatakan kesolidannya pasca penetapan Hary Tanoesoedibjo, sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Perindo Riau juga mendukung upaya Praperadilan (Prapid) yang tengah ditempuh sang ketua umumnya.

‎Karena, menurut Erfan, kasus yang menimpa pria yang akrab disapa Hary Tanoe atau TH ini yakni terkait SMS yang dikirim ke Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Yulianto, telah mengungkap sebuah cita-cita atas proses keadilan demi kesehateraan rakyat yang disampaikan oleh Hari Tanoe.

Hary Tanoe dijadikan tersangka dalam kasus dugaan ancaman melalui pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Yulianto. Ia dijerat Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE mengenai ancaman melalui media elektronik.

Dalam kasus ini, Yulianto tiga kali menerima pesan singkat dari Hary Tanoe pada 5, 7, dan 9 Januari 2016. Isinya yaitu, 'Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan'.

Atas penetapannya sebagai tersangka, Hary menempuh jalur praperadilan. Karena dia menganggap status tersangka tidak tepat diarahkan padanya karena isi SMS itu bukan ancaman.

sumber ; riauterkini.com

Terkini