Kasus PLTU Riau 1, KPK Periksa 3 Saksi untuk Samin Tan

Senin, 12 April 2021 | 13:41:30 WIB
Samin Tan

Iniriau.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam kasus yang menyeret nama pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Samin sempat berstatus buronan KPK dalam dugaan korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SMT (Samin Tan)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Senin (12/4/2021).

Ali menyebut, tiga orang saksi yang akan diperiksa KPK itu yakni Direktur PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Tbk Nenie Afwani, Minning dan Industri Kenneth Reymond Allan dan karyawan swasta Andreay Hasudungan Aritonga.

Samin Tan ditangkap di Jakarta pada Senin (5/4/2021) dan ditahan pada Selasa (6/4/2021).

Dalam kasus ini, Samin diduga memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Uang tersebut diduga terkait terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin.

Samin disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**

Sumber: Kompas

Terkini