Mantan Ketua DPRD Kuansing Mangkir, Mursini Diperiksa Kejari Senin Depan

Jumat, 30 April 2021 | 15:48:37 WIB
Andi Putra (kiri), Mursini (kanan)

Iniriau.com, Teluk Kuantan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing hari ini batal memeriksa  mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi, Andi Putra, dalam kasus korupsi 6 kegiatan di Setda Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2017.

Andi Putra, mantan Ketua DPRD Kuansing yang juga bupati terpilih yang berpasangan dengan Suhardiman Amby, tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing dengan alasan sedang mengikuti agenda partai.

Kajari Kuansing Hadiman, mengatakan kepada media, hari ini, Jumat (30/4), pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan pertama kepada mantan ketua DPRD Kuansing tersebut, namun  sampai Jumat siang yang bersangkutan belum datang.

"Ya, benar. Hari ini Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua DPRD Kuansing. Namun, beliau tidak hadir," ujar Hadiman. Jum'at siang (30/04/2021) di Teluk Kuantan.

Andi Putra sendiri menurut Kajari tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing dengan alasan ada agenda partai yang sudah terjadwal sebelumnya.  Untuk itu ia meminta agar diundur tanggal 3 Mei 2021, jelas Hadiman.

Dikatakan Hadiman, mantan Ketua DPRD Kuansing tersebut dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi kasus 6 kegiatan di Setda Kuansing Tahun Anggaran 2017.

Lebih lanjut dikatakan Hadiman, penyidik akan menjadwal ulang pemanggilan Andi Putra pada  Senin, 3 Mei, pukul10 pagi.

"Surat panggilan untuk hari Senin sudah kami kirim tadi," jelas Hadiman 

Kemudian kata Hadiman, pihaknya hari Jumat ini juga mengirim surat panggilan untuk Bupati Kuansing Mursini, dan dua orang mantan anggota DPRD. Mereka akan diperiksa juga pada hari Senin, 3 Mei, 09.00 WIB pagi.

"Bagi kami tidak ada tebang pilih, semua nya sama didepan hukum", tutup Hadiman.**

Terkini