Iniriau.com, PEKANBARU - Sejumlah masyarakat kedapatan melanggar protokol kesehatan (Protkes) saat berbelanja kebutuhan lebaran di sejumlah toko di Pekanbaru.
Tiga toko pakaian dan tiga kafe pun terjaring tim yustisi karena tidak menjalankan instruksi pemerintah.
"Tim gabungan melakukan imbauan dan pembubaran terhadap masyarakat yang didapati sedang berkumpul. Tempat usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan kita berikan teguran tertulis," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Selasa (4/5/2021) malam.
Aturan ini tertuang dalam instruksi Wali Kota Pekanbaru No: 003.2/DPMPTSP/609/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H/2021 M di tengah pandemi wabah Covid 19.
"Kegiatan yustisi penegakan peraturan pemerintah terhadap pelaksanaan protokol kesehatan di wilayah Polresta Pekanbaru. Ada beberapa toko didapati ramainya masyarakat yang berbelanja dan tidak mematuhi instruksi Wali Kota, diberikan teguran tertulis," ujar Nandang.
Dalam penertiban ini, sebanyak 103 personel gabungan Polri, TNI, Satpol PP dan BPBD Kota Pekanbaru dikerahkan menertibkan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan di area publik.
"Kegiatan operasi yustisi ini rutin kita laksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19," pungkasnya.**
Sumber: Suara