Larangan Mudik, Jasa Raharja Tak Jamin Korban Kecelakaan Travel Gelap

Jumat, 07 Mei 2021 | 10:37:09 WIB
Ilustrasi

Iniriau.com, JAKARTA - PT Jasa Raharja (Persero) menegaskan pihaknya tidak akan bertanggung jawab atas asuransi terhadap penumpang travel gelap jika terjadi kecelakaan ketika pelaranganmudik Lebaran.

"Karena tidak berizin tentunya penumpang juga tidak akan dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja. Dengan travel gelap tersebut, dapat merugikan angkutan yang legal berizin serta merusak ekosistem transportasi yang berizin," ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo dalam webinar di Jakarta (6/5/2021).

Dia menjelaskan pihaknya tidak akan menjamin travel gelap karena itu perintah dalam UU. Terlebih bila yang terjadi adalah kecelakaan tunggal dan menimbulkan korban jiwa penumpangnya. Para korban sudah pasti tidak akan dijamin Jasa Raharja.

"Kecelakaan tunggal yang dilindungi hanya berlaku bagi travel berbadan hukum resmi. Kami sudah hubungi seluruh pemilik travel resmi dan mendata armadanya. Tapi kalau gelap tidak akan terdata bila ada musibah. Misalnya nekat mudik pakai travel gelap lalu di Cipali pecah ban dan terguling lalu meninggal. Tentu kami tidak menjaminnya," ujarnya.

Dia menjelaskan kebijakan ini sesuai UU setiap kecelakaan tunggal tidak dijamin. Namun kalau tabrakan dua kendaraan akan dijamin. Karena manfaatnya untuk menjamin pihak ketiga akibat kecelakaan kendaraan yang dimaksud.**

Sumber: Okezone

Terkini