Iniriau.com, PEKANBARU - Langkah Pemerintah Provinsi Riau dalam menggalang bantuan perusahaan untuk meringankan bebam masyarakat kecil terdampak Covid-19 memunculkan pandangan negatif dari kalangan tertentu, karena dianggap berpotensi melanggar UU Tipikor Nomor 20 tahun 2021. Sementara menurut pengamat sosial politik dari Universitas Riau, Saiman Pakpahan, upaya Pemprov tersebut patut mendapat apresiasi, karena bertujuan untuk membantu masyarakat terdampak Covid-19. Saiman menilai hal itu tidak melanggar aturan, khususnya UU Tipikor.
"Hal tersebut tidak melanggar. Justru dengan langkah ini pemerintah daerah melakukan tugasnya mengkoordinasikan bantuan dari pihak perusahaan kepada masyarakat miskin di daerah tempatan secara tepat dan merata. Sebab yang punya data itu pemerintah, seperti yang pernah dilakukan pada tahun 2020 lalu," kata Saiman kepada wartawan, Minggu (9/5/2021), di Pekanbaru.
Dikatakan, sebagaimana diketahui bersama, keuangan negara untuk memberikan bantuan langsung tunai kepada masyarakat tidak lagi sebesar tahun lalu. Atau bisa jadi tidak ada. Oleh sebab itu perlu langkah inovasi dari setiap kepala daerah agar masyarakat miskin yang terdampak Covid-19 bisa mendapatkan bantuan.
Oleh sebab itu, kata Saiman, langkah Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau misalnya, dipandang menjadi bagian dari upaya tersebut. Sepanjang saluran bantuan dari perusahaan diberikan secara jelas dan legal, dan pendistribusiannya kepada masyarakat miskin terdampak Covid-19 jelas berdasarkan data yang ada, maka tidak ada yang dilanggar dari aturan tindak pidana korupsi.
"Yang salah adalah, jika bantuannya disalahgunakan. Hasilnya nanti kan bisa diaudit oleh lembaga audit pemerintah, benar atau menyalahi sasaran bantuannya," ujar Saiman.
Semangat UU Tipikor tentu saja mencegah terjadinya korupsi, dengan cara melakukan ‘tukar tambah’ antara status kekuasaan yang dimilikinya dengan keuntungan pribadi yang didapat akibat statusnya tersebut. Ini biasa juga disebut dengan penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.
"Pada kasus yang diributkan ini, terkait usaha Pemprov Riau mobilisasi perusahaan untuk ikut berpartisipasi dalam menangani Covid-19 harus dilihat lebih detil aturannya. Disana tidak ada menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya. Justru langkah Pemprov harus diapresiasi, karena power yang dimiliki pemerintah diarahkan untuk membantu masyarakat," tukas dosen Fisipol Unri ini.
Sementara itu pada Pasal 12 a pada UU Tipikor, disebutkan pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan, atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Sedangkan pada Pasal 12 b dikatakan "Pegawai negeri atau penyelenggaran negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
"Dari aturan yang dituduhkan kepada gubernur dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja, saya tidak melihat ada pelanggaran yang dilakukan. Sebab yang diberikan perusahaan bukan hadiah atau janji kepada PNS yang bertentangan dengan kewajibannya, tapi semata bantuan untuk masyarakat yang terdampak covid19," tutup Saiman. **