Patroli Dialogis, Sosialisasikan Ancaman Hukuman Karhutla

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Sejumlah Personil Polsek Perhentian Raja melaksanakan Patroli Dialogis dan Sosialisasikan Larangan dan Ancaman Hukuman Karhutla di Desa Hangtuah, Senin (24/7/2017) sekira pukul 11.00 WIB.

PERHENTIAN RAJA, - Sejumlah Personil Polsek Perhentian Raja melaksanakan Patroli Dialogis dan Sosialisasikan Larangan dan Ancaman Hukuman Karhutla di Desa Hangtuah, Senin (24/7/2017) sekira pukul 11.00 WIB.

Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Dadan Wardan Sulia yang diwakilkan oleh Kanit Binmas Polsek Perhentian Raja, Aiptu B. Rianto dengan didampingi Bhabinkamtibmas, Bripka Indra S Ginting, dan Ka Spk Bripka Hendra Junaidi dan Brigadir Ferry Agustino.

Dalam kegiatan ini, Personil Polsek Perhentian Raja memberikan penjelasan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakar lahan dan hutan kepada warga Desa Hangtuah.

Dalam kesempatan tersebut, Kanit Binmas dan anggota memberikan penjelasan tentang ancaman hukuman pidana yang akan diterima terkait Karhurla ini, yakni kurungan penjara paling lama selama 10 tahun dan membayar denda paling banyak sebesar 10 milyar rupiah, sesuai dengan UU No. 32 tahun 2009 pasal 108 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (UUPPLH) apabila diketahui serta dapat dibuktikan secara hukum melalui sidang pengadilan.

Kapolres Kampar, AKBP. Deni Okvianto, SIK, MH melalui Kapolsek Perhentian Raja, Iptu Dadan Wardan Sulia mengatakan, bahwa kegiatan patroli dialogis dan sosialisasi ini gencar dilaksanakan jajaran Polsek Perhentian Raja guna mengantisipasi terjadinya Karhutla di wilayah hukumnya.

"Dengan rutinnya kegiatan ini dilaksanakan, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, dan meningkatkan sinergitas didalam memaksimalkan upata pencegahan Karhutla di wilayah hukum Polsek Perhentian Raja," ujarnya. (rima)

Terkini