Firli Bahuri Belum Cabut SK Penonaktifan 75 Pegawai KPK

Sabtu, 22 Mei 2021 | 12:22:36 WIB

Iniriau.com, JAKARTA - Terhitung sudah 5 hari sejak Presiden Jokowi buka suara terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK. Namun hingga saat ini, status pegawai KPK yang tidak lolos TWK masih menggantung dan nonaktif berdasarkan SK Nomor 652 yang ditandatangani oleh Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mengkonfirmasi hal tersebut. Yudi mengatakan, SK yang dikeluarkan oleh pimpinan KPK itu masih belum dicabut. Ia bersama 74 orang lainnya masih menyerahkan tugas dan tanggungjawabnya kepada atasannya.

"Keputusan tersebut belum dicabut oleh ketua KPK sehingga 75 pegawai sampai saat ini tetap belum bisa melaksanakan tugasnya masing-masing," kata Yudi saat dihubungi, Sabtu (22/5).

"Termasuk di antara 75 orang itu ada penyidik dan penyelidik yang sudah menyerahkan tugas dan tanggung jawab penanganan perkara korupsi yang ditangani kepada atasannya hingga ada keputusan lebih lanjut seperti yang tercantum dalam SK," sambungnya.

Diketahui, dalam pernyataannya, Jokowi menyampaikan sejumlah hal. Salah satunya menegaskan bahwa TWK tak bisa jadi dasar untuk memberhentikan para pegawai KPK.

Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Giri Suprapdiono mengatakan, penyerahan tugas dan tanggungjawab 75 pegawai KPK kepada atasannya berdampak pada kinerja lembaga antirasuah. Ia menilai, SK tersebut perlu untuk segera dibatalkan.

"Kasus-kasus yang ditangani kasatgas, penyidik, penyelidik, tim lapangan harus segera jalan kembali secara normal, demikian pula tugas pencegahan dan pendidikan," ujar Giri.

Giri pun menegaskan bahwa perintah Presiden Jokowi sudah jelas. Harus dijalankan tanpa ada negosiasi.

"Selain itu nama 75 pegawai harus direhabilitasi, karena di-persona nongrata dan labeling tidak lulus wawasan kebangsaan. Perintah presiden sudah jelas, dan harus segera dilaksanakan. Tidak ada ruang negosiasi bagi Pimpinan KPK untuk tidak menjalankannya," tegas Giri.

Sementara Firli Bahuri dalam konpers di kantornya menyatakan bahwa arahan presiden dan nasib 75 pegawai KPK akan dibahas lebih lanjut secara intensif bersama dengan lembaga dan kementerian terkait pada Selasa (25/5) pekan depan.

Adapun pihak-pihak yang akan ikut serta dalam pembahasannya seperti KemenPAN-RB, Kemenkumham, KASN, LAN, hingga BKN.

"Mohon maaf kami tidak ingin mendahului keputusannya tapi hari Selasa kita akan melakukan pembahasan intensif untuk menyelesaikan 75 pegawai KPK, rekan-rekan kami, adik-adik saya, bagaimana proses selanjutnya," ucap Firli, Kamis (20/5).**

Sumber: Kumparan

Terkini