Aktifitas Warga Pekanbaru Kembali Dibatasi, WFH 75 Persen!

Senin, 31 Mei 2021 | 10:59:04 WIB

Iniriau.com, PEKANBARU - Perang terhadap corona terus digencarkan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru. Usai menyebar mobil vaksin keliling dan menggelar vaksin massal, Walikota Pekanbaru Firdaus kini mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Rangka Perlindungan Masyarakat dari Dampak Covid-19 di Pekanbaru.

PPKM berlaku mulai Senin 31 Mei hingga 13 Juni, yang membatasi beberapa item kegiatan masyarakat, mulai dari kegiatan politik, seni budaya, bisnis, aktifitas perkantoran, ibadah, pendidikan dan pelaksanaan pernikahan serta jam buka tutup cafe dan mal.

Dalam SE walikota, Pemko Pekanbaru melarang kegiatan pertemuan-pertemuan politik, seminar, resepsi keluarga, lokakarya baik yang dilaksanakan di dalam maupun di luar ruangan, selama 14 hari. Sedangkan untuk acara pernikahan hanya diizinkan maksimal 20 orang.

Untuk kegiatan ibadah dibatasi 50 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Juga membatasi perkantoran dan tempat kerja dengan menerapkan work from home (whf)  75 persen, dan work from office (wfo) 25 persen selama 14 hari. Sedangkan jam buka cafe, restoran dan usaha makanan hanya boleh sampai pukul 21.00 Wib, dengan maksimal 50 persen dari kapasitas pengunjung .

Hanya kegiatan-kegiatan di sektor esensial yang tetap boleh beraktifitas 100 persen, seperti layanan kesehatan, pangan, minuman, perbankan, telekomunikasi dan lainnya, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

258 Kasus Baru, 6 Meninggal

SE Walikota Pekanbaru tentang PPKM adalah kebijakan kesekian Pemko Pekanb aru terkait penanganan dan pengendalian Covid-19. Sebagai wilayah zona merah, Pekanbaru  harus bekerja keras untuk menekan angka penyebaran covid-19.

Minggu (30/5) saja, enam orang warga kota Pekanbaru meninggal akibat covid, dan 258 orang terpapar. Dari 59.000 lebih total kasus corona di Riau, srkitar 27.000 terjadi Pekanbaru.**

Terkini