Iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Riau, memperingatkan pengelola pabrik triplek PT Asia Forestama Raya dan dua perusahaan lainnya segera pindah dari lokasi saat ini setelah tidak diperpanjang lagi kontrak usaha mereka.
"PT Forestama Raya tidak kami rekomendasikan lagi beroperasi Kecamatan Rumbai Timur. Jadi, tidak ada perpanjangan dalam operasional mereka di sana," kata Wali Kota Pekanbaru, Firdaus MT di Pekanbaru, Jumat (4/6).
Dia mengatakan hal yang sama juga sudah diberlakukan bagi dua pabrik karet yakni PT Riau Crumb Rubber Factory (RICRY) di Rumbai dan PT Bangkinang di Marpoyan Damai yang habis masa kontraknya.
"Keberadaan tiga pabrik ini sudah tak sesuai lagi dengan tata ruang Kota Pekanbaru, jadi memang tidak kita kasih izin perpanjangan lagi," tegasnya.
Pemkot Pekanbaru sudah memberi waktu sesuai aturannya, perusahaan memiliki tenggat tiga tahun untuk pindah dari lokasi tersebut karena proses pemindahan pabrik tidak bisa dilakukan secara spontan atau sesegera mungkin layaknya pindah rumah.
Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, pabrik triplek PT Forestama Raya itu berada di Kecamatan Rumbai Timur, tepatnya di Jalan Teluk Leok, pinggiran Sungai Siak, Pekanbaru.
Pemkot Pekanbaru tidak memperpanjang izin Hak Guna Bangunan (HGB) PT Asia Forestama Raya yang dulu dikenal dengan PT Raja Garuda Mas (RGM) Rumbai yang membeli perusahaan milik Surya Dumai Group bernama PT Rantau Wijaya Sakti (RWS) pada 1992.
"Itu sebenarnya pabrik yang sudah lama. Dulu namanya PT Rantau Wijaya Sakti. Sekarang namanya PT Asia Forestama Raya," jelasnya seperti dilansir dari Antara.
Di tengah jalan, terjadi perubahan tata ruang kota. Berkaitan dengan itu, Pemkot Pekanbaru harus melakukan penyesuaian.
"Kawasan yang ada sekarang (pinggiran Sungai Siak di Kecamatan Rumbai Timur) bukan lagi untuk kawasan industri. Otomatis, kami mendorong mereka untuk pindah ke kawasan khusus industri," ujarnya.
Tapi pemindahan pabrik itu tak bisa dipercepat. Tentu ada proses dan persiapan yang dilakukan perusahaan tersebut. "Ini yang akan kami musyawarahkan. Bagaimana ketentuan yang bisa digunakan dalam melaksanakan amanat tata ruang ini," tutupnya.**
Sumber: Merdeka