Ancaman Pidana Judi Online dalam Revisi UU ITE Diperberat

Sabtu, 12 Juni 2021 | 08:16:36 WIB
Ilustrasi

Iniriau.com, JAKARTA - Ancaman pidana judi yang dilakukan melalui teknologi informasi bakal diperberat. Hal itu akan diajukan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kita naik kan (ancaman pidana) menjadi 10 tahun," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo, dalam konferensi pers virtual di akun YouTube Kementerian Koordinator (Kemenko) Polhukam, Jumat, 11 Juni 2021.

Ketua Tim Kajian UU ITE itu menyebut ketentuan pidana judi online yang ada di Pasal 27 ayat (2) UU ITE hanya enam tahun. Lebih rendah dari ancaman pidana yang ada di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kalau misal menggunakan Pasal 303 ayat 1 KUHP, perjudian dalam KUHP siapa melakukan tindakan itu diancam sampai 10 tahun," kata dia.

Hal itu dianggap tak memenuhi keadilan. Padalah, perbuatan yang dilakukan sama-sama dilarang.

"Ini kan akhirnya kita memandang ini tidak adil, ini menggunakan sarana (teknologi) ini kok cuma 6 tahun," ujar dia.**

Sumber: Medcom

Terkini