Dua Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis Segera Diadili

Rabu, 16 Juni 2021 | 09:29:16 WIB

Iniriau.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka sekaligus Komisaris PT Arta Niaga Nusantara Handoko Setiono dan Direktur PT ANN Melia Boentaran ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Keduanya bakal diadili terkait kasus dugaan korupsi proyek multiyears peningkatan Jalan Lingkar Batu, Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, Tahun Anggaran 2013-2015.

"Jaksa KPK Tonny F Pangaribuan dan Eko Wahyu Prayitno telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Handoko Setiono dan Melia Boentaran," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu, 16 Juni 2021.

Kedua tersangka itu kini menjadi tahanan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun, keduanya belum dipindahkan.

"Untuk sementara waktu tempat penahanan Handoko Setiono masih tetap dititipkan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur sedangkan Melia Boentaran di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Ali.

KPK tinggal menunggu jadwal sidang perdana. Sidang perdana dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan.

Kedua dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Handoko dan Melia juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.**

Sumber: Medcom

Terkini