Rugikan Negara, Mantan Kadis P dan K Kampar Jadi Tersangka

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Ilustrasi

BANGKINANGKOTA, -  Penetapan mantan Kadis P dan K Kampar NZ sebagai tersangka pada Selasa (4/7/17) lalu terus digesa oleh pihak Kejaksaan Negeri Kampar dalam merampungkan dan menyempurnakan berkas.

Selain NZ selaku pengguna anggaran (PA), Kejari Kampar juga menetapkan pihak rekanan proyek itu ZN sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan meubiler di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga) Kabupaten Kampar.

"Setelah menetapkan NZ dan ZK sebagai tersangka saat ini kita masih terus memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas terkait kasus ini,"terang Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar, Ostar Al Pansri kepada media, Senin (1/8/17).

Dengan bertambahnya dua tersangka maka saat ini telah tiga tersangka yang ditetapkan oleh Kejari Kampar dalam proyek bernilai Rp 3 miliar lebih itu.

Tersangka pertama yang ditetapkan Kejari Kampar adalah AK yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AK telah ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bangkinang sebelum bulan Ramadhan tahun ini.

Ditambahkannnya penetapan tersangka ini berdasarkan pertimbangan dari bukti dan keterangan saksi yang telah lengkap.

Menurut Ostar, tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka AK selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam proyek ini. Terkait penahanan NZ dan ZN, Ostar mengatakan, pihaknya masih menyempurnakan berkas penyidikan.

"Keduanya akan dipanggil untuk dimintai keterangannya pertama setelah berstatus tersangka,"ucapnya.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp. 393.886.650. Angka kerugian ini berdasarkan hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Kerugian negara dari keuntungan yang diperoleh rekanan dari penyimpangan dalam pengerjaan proyek. Ostar menjelaskan, proyek senilai Rp. 3,3 miliar lebih itu dikerjakan oleh perusahaan bukan pemegang kontrak.***

sumber : riauterkini.com

Terkini