PPKM Darurat, Pemerintah Harus Jamin Pasokan Pangan

Kamis, 01 Juli 2021 | 13:55:16 WIB
Ilustrasi

Iniriau.com, JAKARTA - Pemerintah diminta menjamin ketersediaan pangan dan kelancaran distribusi bahan pokok selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 2 Juli 2021.

Kepala Penelitian Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan agar masyarakat dapat mengakses komoditas pangan dengan harga terjangkau, maka ketersediaan pasokan yang cukup perlu menjadi fokus pemerintah.

"Di tengah ketidakpastian yang saat ini kita sedang alami bersama, akses pada kebutuhan pangan bertambah penting dan harus terus terjamin bagi rakyat Indonesia," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Juli 2021.

Menurutnya, semua pihak seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengusaha maupun distributor pangan, harus bersinergi dalam menjaga ketersediaan dan akses pangan bagi masyarakat Indonesia.

Berdasarkan Survei Frekuensi Tinggi Bank Dunia menunjukkan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahun lalu, 31 persen lebih rumah tangga Indonesia mengalami kekurangan makanan pada Mei 2020, khususnya bagi rumah tangga yang berada di luar Jawa. Hal itu disebabkan karena produksi pangan strategis tersentralisasi di Jawa.

"Hampir semua sentra produksi pangan strategis di Indonesia berpusat di Pulau Jawa. Untuk itu, pelabuhan juga memainkan peran penting dalam proses distribusi ini. Namun yang lebih terpenting adalah pelaksanaan di lapangan yang memang harus sesuai aturan PPKM mikro darurat," ujarnya.

Oleh karena itu, CIPS merekomendasikan pemerintah untuk kembali memastikan penerapan protokol pencegahan dan penanganan covid-19, termasuk akses kepada vaksinasi, bagi para pekerja di garda terdepan sektor pangan dan juga tempat penyimpanan dan pengiriman bahan pangan agar distribusi dan ketersediaan pangan tetap terjamin.

"Izin untuk beroperasi dan mobilisasi juga harus dijamin tidak hanya untuk untuk industri pengolahan pangan pokok, namun juga bagi industri pendukungnya," pungkasnya.**

Medcom

Terkini