Iniriau.com, PEKANBARU - Sekitar 600 pengusaha makanan dan minuman di Pekanbaru ternyata belum menyetorkan tunggakan pajak mereka. Jumlah ini setara dengan 37, 5 persen, dari total 1.600 pengusaha restoran yang terdara di Dinas Bapenda Pekanbaru.
"Ada sekitar 600 wajib pajak restoran yang masih menunggak. Kita akan terus kejar mereka agar segera melunasi tunggakan pajak," ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.
Pekanbaru sendiri menargetkan PAD dari pajan restoran dan reklame sebesar Rp133 miliar. Wajib pajak yang disasar adalah pengusaha makanan dan minuman yang terdapat dj pusat-pusat perbelanjaan.
Dasar pengenaan pajak restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yamg seharusnya diterima Restoran dengan tarif ditetapkan sebesar 10 persen. (Nn)