Mantan Kades di Meranti Ditahan, Diduga Tilap Dana Desa

Selasa, 06 Juli 2021 | 12:07:50 WIB

Iniriau.com, MERANTI - Abdurahman Subari seorang Mantan kepala desa di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau di panggil Kejari Meranti atas dugaan kasus penyelewengan dana desa.

Pria yang akrab disapa Daman Mekong ini memenuhi panggilan Kejari Kepulauan Meranti, Senin (5/7/2021) sekitar pukul 11:00 WIB. Daman menjalani pemeriksaan  beberapa jam di ruangan Kepala Seksi Pidana Khusus dan keluar dari ruangan pada pukul 16:00 WIB menggunakan rompi tahanan berwarna merah muda. Tanpa berkomentar apapun yang digiring masuk ke mobil tahanan kejaksaan untuk dititipkan sementara di tahanan Mapolres Kepulauan Meranti.

 Kasus yang melilit Mantan kepala desa tiga periode di Kabupaten Meranti ini yaitu dugaan penyelewengan Dana Desa 2015 silam. Kasus ini juga sudah pernah diusut namun mencuat kembali usai Abdurahman dipanggil oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Meranti, pada Senin (05/7/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Waluyo SH MH melalui Kepala Intelijen, Hamiko SH dalam keterangannya mengatakan terhadap terduga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah merugikan negara yakni melakukan penyimpangan pengelolaan dana desa dan BumDes tahun 2017-2019.

“Penetapan status sebagai tersangka terhadap mantan kepala Desa Mekong atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa dan dana BumDes. Awalnya dia diperiksa sebagai saksi, dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Hamiko, Senin (5/7/2021).

Hamiko menambahkan, penyelewengan anggaran diantaranya tahun 2017 sebesar Rp1,3 miliar, tahun 2018 sebesar Rp1,8 miliar dan tahun 2019 Rp1,7 miliar.

Kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara. Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kepulauan Meranti  kerugian yang dialami diantaranya kekurangan volume terhadap 12 kegiatan pembangunan fisik di Desa Mekong mulai tahun 2017 sampai tahun 2018 sebesar Rp89.675.252.21 juta, kelebihan bayar pembangunan Gedung TPA tahun 2019 sebesar Rp.46.355.000 juta, belanja modal (aset tetap) yang fiktif tahun anggaran 2018 sebesar Rp53.531.000 juta, pembayaran honorarium TPK yang fiktif tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 sebesar Rp7.100.000 juta, penggunaan SILPA tahun 2018 sebesar Rp1.850.000 juta dan penggunaan Dana BumDes Mekong Lestari dan penyertaan modal oleh Kepala Desa Mekong sebesar Rp149.357.000 juta.

Penahanan terhadap  Daman  dilakukan  selama 20 hari kedepan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.**

Terkini