JPU Belum Siap, Sidang Tuntutan Yan Prana Ditunda

Kamis, 08 Juli 2021 | 09:12:49 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau non aktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid (istimewa)

Iniriau.com, PEKANBARU - Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Yan Prana Jaya, tak jadi digelar Rabu (7/7/2021)

Harusnya Rabu (7/7/2021)  Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau non aktif itu, akan mendengarkan tuntutan atas perkara dugaan korupsi yakni terkait anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak 2013-2017.

Batalnya sidang hari ini dikarenakan JPU belum siap membacakan tuntutan untuk terdakwa.

"Kami masih koreksi (tuntutan, red). Belum siap," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Riau, Hendri Junaidi, Rabu (7/7/2021).

Penundaan sidang disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Lilin Herlina, dan penasehat hukum Yan Prana. Hakim memberi waktu kepada JPU untuk menyelesaikan tuntutan. Disepakati persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Sekdaprov Riau nonaktif itu dilakukan pada Jumat (9/7/2021). "Ditunda Jumat ini," kata Hendri

Hakim pun bersedia memberi waktu kepada JPU untuk menyelesaikan tuntutan.

Disepakati persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Yan Prana, dilakukan pada Jumat (9/7/2021).

"Ditunda Jumat ini," kata Hendri

Ditundanya pembacaan tuntutan JPU sudah diprediksi  penasehat hukum terdakwa, Alhendri Tanjung.

Hal itu melihat dari fakta persidangan, dan banyaknya saksi-saksi yang memberikan keterangan di pengadilan.

"Melihat surat dakwaan yang tebal, keterangan saksi-saksi, mungkin itu salah satu sebab membuat jaksa memikirkan tuntutan. Itu wajar," ujar Alhendri.

Andri menambahkan kliennya   siap kapan pun sidang tuntutan dilakukan. "Kapan pun sidang, intinya Pak Yan sudah siap," ucap Alhendri.

Yan Prana Jaya tersangkut masalah korupsi bersama Donna Fitria (perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017. Dimana mereka melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.**

Terkini