iniriau.com, BENGKALIS- Kapolres Bengkalis menangkap pelaku pembunuhan dan pelecehan seksual kepada anak dibawah umur IN (48). Sebelum melakukan pembunuhan kepada bocah malang inisial RW (11), korban sempat disodomi oleh pelaku.
Perbuatan biadab itu dilakukannya Rabu (16/6/2021) malam di semak-semak di tepi Sungai Batang, Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan. SIK. MT, bersama Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi. SH. SIK. MH, menerangkan prihal kejadian tersebut.
Tersangka IN diamankan oleh Team Opsnal setelah mendapatkan laporan tentang adanya penemuan mayat seorang anak berinisial RW (11th) pada Hari Kamis (7/07/2021) disekitar Jalan Parit Mesjid, Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis, sekitar pukul 06:30 wib.
Menerima laporan tersebut Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi. SH. SIK. MH, memerintahkan Kanit Pidum Polres Bengkalis IPDA Dodi Ripo Saputra, dan Team Opsnal Polres Bengkalis untuk melakukan penyelidikan di TKP penemuan mayat tersebut.
Selanjutnya sekitar pukul 16:00 wib, team mengamankan terduga pembunuhan anak dibawah umur dengan inisial IN (48th) warga Jalan Parit Masjid, RT 002, RW 002, Desa Ketam Putih, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Saat diintrogasi tersangka mengakui perbuatannya dan menerangkan kronologi kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Dimana kejadian berawal saat tersangka IN bertemu dengan rekannya U dijalan Katam Putih, dan meminta U untuk mengatarkan korban RW nanti malam ke Jalan Sungai Batang, dengan menjanjikan uang bensin sebesar 10.000 Rupiah kepada U.
Kemudian pada pukul 18:50 wib, tersangka menuju ke TKP menggunakan sepeda motor Honda Revo, tak berselang beberapa saat rekan tersangka U datang bersama korban RW, lalu tersangka meminta U untuk meninggalkan TKP dan mengatakan " Tak payah dijemput biar aku antar RW pulang", selanjutnya U meninggalkan IN bersama RW di TKP.
Setelah itu tersangka membawa korban ke dalam semak-semak, dan meminta korban membuka separuh pakaiannya, dan melakukan perbuatan Sodomi terhadap korban RW, setelah IN melampiaskan nafsu setannya IN berniat mengantarkan RW pulang, dan ditengah perjalanan RW mengatakan " Jangan lakukan lagi, nanti aku bilang sama ayah" ujar RW.
Karna takut RW buka mulut, IN kemudian memberhentikan kendaraannya, dan mengambil sebilah parang yang disimpan di sekitar tempatnya biasa mencari rumput untuk pakan ternaknya, lalu melayangkan parang tersebut kearah RW, korban sempat berteriak meminta tolong, sebelum korban jatuh tak berdaya dan menghembuskan nafas terakhirnya.
Saat digeledah team menyita barang bukti dari tersangka berupa 1 bilah parang, 1 helai baju kaos, celana pendek warna merah, dan dari saksi korban team mengamakan 1 helai baju kaos warna coklat, 1 helai celana training warna hitam, 1 buah peci warna hitam, serta 1 pasang sendal karet warna coklat.
Sewaktu dilakukan tes urine terhadap tersangka IN, tenyata tersangka positif menggunakan narkotika dan menyerahkan tersangka ke Sat Narkoba guna penyidikan lebih lanjut. Sementara untuk pemeriksaan terhadap mayat korban, Polres Bengkalis mendatangkan Ahli Forensik dan Ahli Psikologi dari Pekanbaru.**
Selanjutnya pada Hari Kamis (08/07/2021) sekitar pukul 07:00 wib, terhadap IN di Ruang Sat Reskrim Polres Bengkalis dengan didampingi oleh Jatanras Krimum Polda Riau, dan tersangka mengakui semua perbuatannya.**