iniriau.com, Mandau-Anggota Unit Reskrim Polsek Mandau, Bengkalis, berhasil menangkap komplotan penculikan seorang warga Desa Bumbung, Bathin Solapan, bernama Badrul Munir. Aksi penculikan ini disutradarai oleh SN seorang istri dari residivis narkoba.
Penculikan Badrul Munir diduga dipicu utang-piutang Rp 110 juta antara korban dengan suami pelaku, SN (29). Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan menjelaskan, sesampainya di rumah korban dan istri didatangi lima orang tak dikenal dengan menodongkan senjata api. Tanpa banyak bicara, korban dibawa komplotan tersebut masuk ke dalam mobil milik terlapor.
Usai kejadian, istri korban, Yessi Charolina, melaporkan penculikan suaminya ke Polsek Mandau. Dipimpin langsung Kanit Reskrim Mandau, AKP Firman Fadhila, polisi memburu para pelaku.
"Hasilnya, kita mendapat titik terang sejak Sabtu lalu. Komplotan ini berada di Suram, Tapung Hulu, Kampar. Tim Opsnal langsung menuju rumah dimana korban disekap pelaku," jelas AKBP Hendra Gunawan.
Terbukti, dua pelaku berhasil ditangkap Minggu (11/7/2021), pukul 09.30 WIB. Polisi menangkap BTP dan MI sedang duduk di depan rumah.
Namun, MI mencoba kabur dan Tim Opsnal terpaksa melumpuhkannya dengan tindakan tegas terukur dan terarah melumpuhkannya.
"Kita langsung interogasi pelaku, mereka mengakui menculik korban bersama 3 kawan lainnya berinisial H, S, M. Tiga tersangka lainnya berada di sebuah pondok di daerah Suram, Tapung Hulu, Kampar bersama korban sedang disekap," ujar AKBP Hendra Gunawan.
"Selanjutnya, tim bergerak menuju tempat penyekapan. Tiba di lokasi penyekapan, ternyata sudah diketahui ketiga tersangka sedang menyekap korban.Melihat tim datang, ketiganya berusaha melarikan diri dan akan membawa korban penculikan lari." jelas AKBP Hendra.
Namun tim langsung bertindak cepat mengamankan korban penculikan, sedangkan ketiga pelaku tersebut berhasil melarikan diri. Korban berhasil diselematkan dalam keadaan sehat dan selamat.
"Dari sinilah terungkap jika penculikan terhadap pelaku didasari utang-piutang dan diperintahkan oleh SN. Sang istri ingin korban segera membayar hutang kepada suaminya sebesar Rp 110 juta," jelas AKBP Hendra Gunawan.
Korban meminjam uang kepada suami SN, seorang residivis kasus narkotika. Uang tersebut digunakan Badrul Munir untuk membuat kandang ayam sejak satu tahun lalu.
"Namun korban belum bisa melunasi utang tersebut, suami SN menyampaikan ke istrinya untuk meminta utang tersebut. Selanjutnya sang istri menghubungi tersangka lainnya untuk menculik korban," pungkasnya.
Istri residivis kasus narkoba tersebut, SN, ditangkap Tim Opsnal Polsek Mandau di rumahnya Jalan Jawa, Gajah Sakti, Mandau, Bengkalis. Tak hanya itu, Polisi juga mengamankan tersangka keempat bertugas sebagai pemantau atau mencari keberadaan korban.**