Iniriau.com, Pekanbaru - Setelah melakukan pembahasan dan mempertimbangkan beberapa masukan, akhirnya DPRD Pekanbaru mengesahkan revisi Perda Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19 Senin (12/07). Masyarakat diminta untuk tidak abai terhadap penerapan protokol kesehatan serta melakukan vaksin, agar terhindar dari sanksi Perda Covid-19.
Pengesahan revisi Perda Covid-19, diawali dengan laporan panitia khusus terhadap pembahasan revisi Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang perlindungan masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19. Juru bicara Tim Pansus Revisi Perda Nomor 5 tahun 2021, Nurul Ikhsan mengatakan, kehadiran Virus Corona Disease memaksa Pemerintah Kota Pekanbaru untuk melindungi masyarakat dari penyebaran dan dampak Covid-19.
Dimana, pembahasan revisi Perda Covid-19 melibatkan sejumlah instansi seperti Polresta Pekanbaru, BNN Pekanbaru, Kejari Pekanbaru, Satpol PP Pekanbaru dan BPBD Pekanbaru.
Usai juru bicara membacakan hasil laporan kerja Tim Pansus, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir kepala daerah yang disampaikan oleh Wakil Walikota Pekanbaru - Ayat Cahyadi.
Wakil Walikota, Ayat Cahyadi mengatakan, masyarakat diminta untuk tidak lengah terhadap penerapan protokol kesehatan jika tidak ingin dikenakan sanksi.
"Sebenarnya ini kan Perda Inisiatif DPRD Pekanbaru, namun karena dalam penegakan di lapangan terkendala, jadi kami mengajukan revisi. Ada 2 hal yang menjadi sorotan, yakni pelaksanaan vaksin dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Kalau masyarakat tidak mau dikenai sanksi, ya harus taat prokes dan mau divaksin. Semoga saja, dengan hadirnya Perda Covid-19 ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan," ungkap Ayat Cahyadi kepada Iniriau.com, Senin (12/07).
Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani menyebutkan, penegakan Perda Covid-19 nantinya harus dilakukan secara humanis dan tidak boleh tebang pilih. Jangan sampai, penegakan Perda justru membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
"Kita tadi sudah sama-sama dengarkan, bahwa kawan-kawan di DPRD Pekanbaru menyetujui revisi Perda nomor 5 tahun 2021. Semoga saja, Satpol PP dan Tim Yustisi Pekanbaru bisa menegakkan Perda Covid-19 dengan humanis dan tidak tebang pilih. Karena ini akan ada sanksi yang akan diterapkan, jadi masyarakat jangan lagi abai," sebut Hamdani.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru - Hamdani, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru - Ginda Burnama dan Nofrizal. Selain itu, juga hadir Wakil Walikota Pekanbaru - Ayat Cahyadi serta sejumlah pejabat eselon II dan III dilingkungan Pemko Pekanbaru.**