Hore... Bayar BPHTB di Pekanbaru Dapat Diskon Hingga 50 Persen. Ini Syaratnya

Ahad, 18 Juli 2021 | 10:22:59 WIB
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin (int)

Iniriau.com, Pekanbaru - Kabar baik bagi warga kota Pekanbaru. Pemerintah Kota  Pekanbaru kembali memberikan stimulus terhadap wajib pajak (WP). Kali ini untuk sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin  ketentuan stimulus sektor BPHTB telah disetujui Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T., M.T. dimana ketentuan ini tertuang dalam   dalam Peraturan Walikota (Perwako) dan telah ditandatangani Walikota.

"Baru diberikan Pak Walikota kebijakan khusus untuk masyarakat Kota Pekanbaru, terkait stimulus permohonan BPHTB,"  Ami ini, Jumat (16/7).

Stimulus yang diberikan, berupa diskon sebesar 50 persen kepada WP BPHTB. Namun diskon yang diberikan dengan sejumlah syarat.

Ami menyebut, salah satu syaratnya untuk dari SKRG (Surat Keterangan Ganti Rugi) atau SKT (Surat Kepemilikan Tanah) ke Sertifikat.

"Jadi silahkan mohonkan haknya, bebas nilainya. Untuk peningkatan hak. Syaratnya juga harus lunas PBB (Pajak Bumi Bangunan)," pungkasnya.**

 

Terkini