Iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM hingga 25 Juli mendatang. Dimana saat ini PPKM Pekanbaru berada di level tiga.
Terkait hal tersebut, Gubernur Riau Syamsuar sudah memerintahkan Biro Hukum untuk segera menindaklanjuti instruksi Presiden.
"Ya soal PPKM sudah ada arahan Bapak Presiden malam tadi dan itu menjadi acuan kami. Kami sekarang sedang mempersiapkan di Biro Hukum, dan Insyaallah pagi ini selesai," terang Syamsuar Rabu (21/7/2021).
Perubahan nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4 dan 3 termuat dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Diteken oleh Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/2021), aturan itu berlaku mulai hari ini hingga Minggu (25/7).
Apa itu level 3 dan level 4? Berikut penjelasannya.
Level 3 yaitu ada 50-150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Sementara Level 4 yaitu ada lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.**