Iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru mulai hari ini, Senin (26/7) sampai 14 hari ke depan menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Selama PPKM L4 ini, diilakukan pembatasan aktifitas masyarakat di ruang publik.
Walikota Pekanbaru Firdaus. ST , MT juga mengeluarkan surat edaran yang mengatur PPKM level 4.
Surat edaran Nomor 15/SE/SATGAS/2021 terkait penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4, Sabtu (24/7/2021). Surat edaran berbunyi pusat perbelanjaan, kecuali yang menyediakan kebutuhan pokok harus tutup.
Selain itu petugas juga akan melakukan penyekatan di pintu masuk ke Pekanbaru. Nantinya setiap warga yang melintas, baik keluar ataupun masuk Pekanbaru akan diswab oleh petugas. Berikut lokasi penyekatan yang akan dilakukan mulai 26 Juli hingga 8 Agustus 2021, Jalan HR Soebrantas depan kampus UIN , Jalan Yos Sudarso Tepatnya di Simpang Bingung, Lintas Timur Pos PPKM, Jalan KH Nasution Pos PPKM, dan pintu masuk dari Tapung Jalan Garuda Sakti.
Walikota menghimbau warga kota untuk tidak banyak beraktifitas di luar dulu, untuk memudahkan pemutusan mata rantai corona.
" Saya himbau warga jangan keluar rumah dulu jika tidak mendesak. Mari kita sukseskan PPKM ini untuk memudahkan memutus mata rantau covid," ujar walikota.
Kasus harian covid19 di Pekanbaru rata-rata di atas 500, dengan jumlah pasien meninggal di atas 10 orang setiap harinya.**