Tidak Sesuai ketetapan Pemerintah, Pergub Tentang Harga Sawit Tidak Berjalan

Kamis, 05 Agustus 2021 | 13:50:06 WIB

iniriau.com, PEKANBARU - Sudah bukan rahasia lagi jika harga sawit di lapangan tidak sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah setiap minggunya. Padahal Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2020 untuk menjamin harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit produksi swadaya agar mendapatkan harga jual yang wajar.

Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Defris Hatmaja, menjelaskan, selama ini penetapan harga TBS kelapa sawit yang ditetapkan tiap minggu hanya berlaku untuk hasil produksi sawit dari kebun petani plasma (petani sawit yang bermitra dengan perusahaan).

"Harga yang ditetapkan Disbun Riau setiap minggu itu hanya harga untuk perkebunan mitra plasma dengan mengacu pada Permentan Nomor 1 Tahun 2018, mengacu pada pola PIR KKPA inti plasma dan sejenisnya," ungkap Defris.

Sementara untuk hasil perkebunan sawit di luar mitra plasma dikelompokkan sebagai perkebunan swadaya (petani sawit yang tidak bermitra dengan perusahaan). "Jadi untuk harga TBS sawitnya, mereka jual secara individu ke toke atau peron. Jadi harganya pun ditentukan sendiri oleh toke. Makanya, harga TBS-nya jauh lebih rendah," tuturnya.**

Terkini