Terkait Surat Peringatan pada Pengurus Masjid, Camat Senapelan Sebut Niat Melarang Tidak Ada

Ahad, 08 Agustus 2021 | 16:22:40 WIB

iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah Kota Pekanbaru telah memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 sejak 26 Juli dan diperpanjang 2 hingga 9 Agustus. Salah satu aturan yang diterapkan selama PPKM level 4 yaitu melarang pelaksanaan ibadah di rumah ibadah. 

Hal ini tertuang dalam poin 7 Surat Edaran Walikota Pekanbaru nomor 16/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Pekanbaru. Namun tidak semua rumah ibadah mematuhinya, karena keinginan umat yang tetap ingin menjalankan ibadah mereka di rumah ibadah yang sudah disediakan.

Salah satunya yaitu masjid Mukhlisin jalan Cempaka Kelurahan Padang Bulan. Karena melanggar edaran Walikota, pengurus masjid Mukhlisin tepatnya Drs H Ramli Khatib selaku Ketua Masjid Mukhlisin, mendapat teguran dari Camat Senapelan. Foto surat peringatan tersebut beredar di media sosial sejak Rabu 4 Agustus 2021. 

Bahkan surat teguran yang dilayangkan Camat Senapelan Norpendike Prakarsa membuat gerah Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra.

Doni menilai dalam surat yang dilayangkan tersebut ada tulisan bernada ancaman yang ditujukan kepada H Ramli Khatib.

“Sangat kita sayangkan sikap camat seperti ini. Harusnya dia (Norpendike) bisa bertindak secara persuasif, tidak bisa ujuk-ujuk langsung mengancam. Harusnya pengurus masjid dipanggil saja dan dibicarakan baik-baik,” jelas  Doni, Sabtu (7/8/2021).

Doni menambahkan, sebagai camat Norpendike harus bisa menyampaikan kepada masyarakat Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru nomor 16/SE/SATGAS/2021 tentang pedoman penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Pekanbaru. Terutama  di poin nomor 7 terdapat larangan aktifitas keagamaan selama pemberlakuan PPKM level 4.

"Kita khawatir, Dengan cara Camat Norpendike mengeluarkan surat tersebut,  bisa memantik kemarahan dan bisa terjadinya kegaduhan di tengah masyarakat,tuturnya.

Sementara itu Camat Senapelan Norpendike Prakarsa, mengakui telah melayangkan surat peringatan pada pengurus masjid Mukhlisin. Hal ini terkait larangan aktifitas keagamaan selama pemberlakuan PPKM level 4.

Surat Edaran Walikota itu sudah disosialisasikan melalui kelurahan. Sebenarnya, bukan hanya masjid yang diberi surat peringatan oleh pihak kecamatan. "Bukan hanya masjid, ada juga Vihara di Sago dan juga Gereja di Kampung Baru," jelasnya.

Norpendike Prakarsa menjelaskan surat peringatan itu, hanya sekadar sosialisasi agar mematuhi Surat Edaran Walikota. Sebab, tidak ada sanksi yang dikenakan terhadap rumah ibadah yang masih belum menerapkan Surat Edaran.

"Surat ini prinsipnya hanya peringatan saja, agar mempedomani surat edaran dan tidak ada sanksi juga. Alhamdulillah masjid lain bisa memahami. Kita hanya menyampaikan aturan. Niat untuk melarang itu tidak ada, sebenarnya dosa melarang. Karena kondisi seperti ini. Mudah-mudahan kasus turun, dan bisa salat berjamaah," harapnya.**

Terkini