Batal Naik Haji, KPK Cekal Sekko Dumai

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Sekko Dumai, Muhammad Nasir

PEKANBARU - Muhammad Nasir, Mantan kepala dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bengkalis yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kota Dumai, Provinsi Riau, tidak bisa keluar negeri, dikabarkan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekalnya.

Akibatnya, Nasir gagal berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji. Padahal, dia bersama istrinya sudah tiba di Embarkasi Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau untuk berangkat bersama ratusan jamaah calon haji lainnya. Namun, imigrasi setempat tidak memberikan izin terhadap Nasir dan mengembalikannya  ke Kota Dumai.

"M Nasir dicekal saat berada di Bandara Hang Nadim Batam.  Dia tidak diperbolehkan berpergian ke luar negeri," ujar Kepala Kantor Imigrasi Klas I A Pekanbaru, Pria Wibawa saat dikonfirmasi Senin (7/8/2017) kemarin.

Pria mengaku belum mendapat data dari penyidik KPK terkait kasus hukum apa yang dialami Nasir sehingga keberangkatannya ke Tanah Suci gagal. Sejak dan sampai kapan pencekalan itu dilakukan juga belum diketahui secara pasti.

"Saya belum dapat lengkapnya, hanya sebatas pencekalan. Kasusnya juga belum tahu soal apa, kita sesuai aturan perundang undangan saja," jelas Pria.

Namun menurut informasi yang beredar, M Nasir dicekal agar tidak berpergian keluar negeri karena terkait kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis yang terjadi pada tahun 2013-2015.

Juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya pejabat asal Riau yang dicekal karena tersandung kasus dugaan korupsi. Namun, Febri tidak bisa merincikan kasus tersebut.

"Iya benar, saya sudah menerima informasi dari penyidik. Bahwa ada salah satu pejabat di Riau yang dicekal, namun saya belum tahu apa kasusnya," kata Febri.


sumber: kabar riau.com

Terkini