iniriau.com - Jika perpanjangan PPKM level 4 untuk Jawa dan Bali dilakukan hingga 16 Agustus, lain lagi untuk liar Pulau Jawa dan Bali.
Pemerintah memutuskan perpanjangan PPKM Level 4 luar Jawa dan Bali selama dua minggu ke depan mulai 10-23 Agustus 2021.
Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM di daerah lebih lama karena lonjakan kasus Covid-19 luar Jawa-Bali yang sempat disorot presiden dua hari lalu.
Pengumuman perpanjangan PPKM Level 4 luar Jawa dan Bali disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian sekaligus Koordinator PPKM Luar Jawa dan Bali, Airlangga Hartarto secara virtual, Senin 9 Agustus 2021 malam.
"Sesuai arahan bapak presidien, khusus di luar Jawa dan Bali akan diberlakukan perpanjangan selama dua minggu. Yaitu tanggal 10 sampai 23 Agustus," kata Airlangga dalam pengumuman itu.
Dia mengakui, keputusan perpanjangan PPKM Level 4 luar Jawa dan Bali selama dua minggu ke depan merupakan respons atas perkembangan terkini kasus Covid-19 di daerah luar Jawa dan Bali. Sebab, selama dua minggu belakangan ini, tren kenaikan kasus Covid-19 di luar Jawa dan Bali meningkat tajam.
Selain itu, penanganan kasus di luar Jawa dan Bali tidak akan lebih mudah dari penanganan kasus di Pulau Jawa dan Bali. Kondisi geografis daerah-daerah di luar Jawa dan Bali, kata dia, tentu membutuhkan waktu yang lebih lama.
Dari 45 kabupaten kota di indonesia yang diperpanjang PPKM level 4 tahap III, empat diantaranya ada di Provinsi Riau. Yaitu, Pekanbaru, Siak, Dumai dan Rohul.
Menurut Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan aturan selama PPKM level 4 tahap III terdaoat kelonggaran. Dimana kini rumah ibadah boleh buka dengan syarat jamaah hanya 25 persen dari kapasitas.
" Ada kelonggaran dari PKKM level 4 sebelumnya, tahap tiga ini rumah ibadah sudah noleh buka. Namun kapasitas hanya 25 persen." Jelas Azwan.**