Langgar Regulasi PPKM Level 4, Tujuh Pengunjung Diangkut ke Kantor Satpol PP

Senin, 16 Agustus 2021 | 16:41:52 WIB
Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru melakukan razia beberapa waktu lalu - istimewa

iniriau.com, PEKANBARU - Sebanyak tujuh orang pengunjung warnet terjaring razia Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru Senin (16/8/2021). Mereka terjaring karena melanggar regulasi PPKM level IV.

Selain mengangkut tujuh orang pengunjung warnet tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri juga menyita CPU  saat razia di beberapa Warnet di Jalan Paus karena tim mendapati masih beroperasi. 

Warnet yang terjaring yaitu Neo Net dan Warnet Versus yang beroperasi. Pelaku usaha didenda sanksi administrasi berupa denda Rp300 ribu. 

"Satu pengunjung kita bawa ke kantor. Mereka diberi sanksi sosial," terang Kasatpol PP, Iwan Simatupang melalui, Kabid Ops, Yendri Doni, usai kegiatan. 

Tidak hanya warnet tim juga memberikan denda kepada pelaku usaha Kedai Kopi Rumpun di Jalan Soekarno Hatta. Pelaku usaha didenda Rp 500 ribu karena pengunjung terlalu ramai dan melebihi kapasitas ditentukan saat PPKM. 

Tim membubarkan pengunjung disana. Satu pengunjung juga didenda Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker. 

"Teguran tertulis juga kita berikan di Kedai Kopi Suli di Jalan Belimbing. Kita minta mereka menjaga Prokes dan tidak membuat kerumunan," pungkasnya. **

Sumber: Pekanbaru.go.if

Terkini