Kini Penguna Transportasi Udara Wajib Miliki Hasil Swab PCR Berbasis eHAC

Selasa, 24 Agustus 2021 | 09:22:09 WIB
Bandara SSK II Pekanbaru - internet

iniriau.com , PEKANBARU - Pemerintah kini telah menerapkan aturan baru dalam dunia penerbangan. Dimana untuk menghindari terjadi penipuan surat hasil pemeriksaan Swab PCR, sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat udara, Pemerintah mengeluarkan surat edaran pemeriksaan hasil swab PCR berbasis electronik Health Alert (eHAC), yang bisa dibuka di aplikasi PeduliLindungi. 

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir, mengatakan, pemberlakuan hasil pemeriksaan swab PCR dengan eHAC, mulai diberlakukan pertanggal 23 Agustus. Bagi masyarakat yang akan bepergian dengan menggunakan pesawat udara harus menunjukkan hasil eHAC melalui PeduliLindungi. 

Menanggapi hal tersebut, Executive General Manager Bandara SSK II Pekanbaru, Yogi Prasetyo, mengaku telah menjalankan apa yang telah menjadi keputusan pemerintah. dldalam menjalankan aturan yang berlaku bagi penumpang yang menggunakan moda transportasi pesawat udara, wajib  menunjukkan hasil swab PCR negatif COVID-19, menggunakan sistem aplikasi berbasis electronik Health Alert (eHAC), yang bisa dibuka di aplikasi PeduliLindungi.

“Kami memaksimalkan aplikasi PeduliLindungi di Bandara SSK II, melaksanakan digitalisasi pemeriksaan dokumen kesehatan untuk perjalanan. Kini penumpang pesawat di Bandara cukup menscan QR-Code yang ada di aplikasi peduliLindungi untuk bisa pergi menggunakan transportasi udara,” ujar Yogi.

Bagi penumpang yang tidak ada aplikasi PeduliLindungi, pihaknya juga sudah menyiapkan petugas yang akan memeriksa keaslian surat keterangan, yang dikeluarkan oleh pihak farmasi, hasil swab PCR. Untuk memastikan asli atau tidaknya surat keterangan tersebut, yang bisa dilihat melalui aplikasi PeduliLindungi.

“Jadi bagi penumpang pesawat yang telah menscan QR-Code dan syarat penerbangan telah lengkap (layak terbang), langsung bisa ke Check-in counter mengambil boarding pas. Sedangkan yang tidak tervalidasi secara digital, akan diarahkan ke meja KKP untuk melakukan pemeriksaan atau validasi dokumen secara manual,” tutupnya.**

Sumber: mcr

Terkini