iniriau.com, PEKANBARU - Turunnya tren kasus Covid-19 membuat pemerintah melonggarkan sejumlah peraturan PPKM. Bahkan mulai Selasa (24/8/2021) ini, mal di Pekanbaru kembali beroperasi. Padahal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Pekanbaru masih diperpanjang. Syarat masuk mal, dipastikan pihak mal tidak menggunakan kartu vaksin, namun harus dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
Corporate Secretary PT Bima Sakti Pertiwi Tbk (Mal Pekanbaru) Riza Budi mengatakan, di Mal Pekanbaru semua tenant sudah bisa buka, hanya saja memang untuk bioskop belum diperbolehkan untuk beroperasi.
"Untuk syarat masuk belum dengan vaksin, tapi harus dengan protokol kesehatan ketat. Semoga dengan kembali dibukanya mal bisa menggerakkan kembali perekonomian di Pekanbaru. Tenant-tenant bisa berjualan dan karyawan-karyawan bisa bekerja kembali. Kita sangat berterima kasih sekali kepada pemerintah," kata Riza Budi, seperti dikutip dari TribunPekanbaru Selasa (24/8/2021).
Sementara Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) Riau, Rienty Masriel mengaku lega dengan kebijakan ini.
"Kami sangat berharap bisa beraktivitas kembali," terangnya saat menghadiri rapat evaluasi PPKM level 4 tahap 3, Senin 23 Agustus 2021 petang
Mereka juga berharap nantinya bisa beraktivitas kembali walau dengan sejumlah pengetatan. Ia menyadari bahwa selama satu bulan ini aktivitas pusat perbelanjaan vakum.
"Kita sangat berharap, semoga aktivitas bisa berjalan di pusat perbelanjaan," terangnya.**