Rumah Ibadah, Mal, Area Publik dan Pernikahan Dibolehkan, Ini Ketentuannnya

Rabu, 25 Agustus 2021 | 16:37:15 WIB
Rumah ibadah dibuka di masa PPKM L4 ini dengan pembatasan (ist)
Iniriau.com, Pekanbaru - Kota Pekanbaru memperpanjang PPKM level 4 hingga 6 September 2021 mendatang. Ini sesuai  dengan kebijakan pemerintah pusat yang menetapkan sejumlah kota tetap mempertahankan PPKM.
 
Namun meski diperpanjang, beberapa kebijakan yang sebelumnya dilarang, kini dibolehkan.  Diantaranya menggelar hajatan pernikahan dengan adanya pembatasan.
Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru membatasi undangan maksimal 25 persen dari kapasitas.
 
"Undangan yang bisa hadir maksimal 30 orang hingga 50," jelas Walikota Pekanbaru, Firdaus, Rabu (25/8).
 
Penyelenggaraan juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tidak ada makanan yang boleh terhidang, dan tidak boleh ada makanan apapyn di tempat acara resepsi selama PPKM level 4. 
 
Penyelenggaraan resepsi pernikahan juga harus mendapat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, dan akan dipantau langsung oleh tim satgas.
 
Kegiatan olahraga dan pertandingan olahraga juga diperbolehkan. Tetapi  ajang olahraga yang digelar tanpa penonton atau supporter, dengan penerapan protokol  kesehatan yang ketat.
 
"Kegiatan olahraga mandiri atau individual harus dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.
 
Pemerintah Kota Pekanbaru juga mengizinkan aktifitas rumah ibadah selama PPKM level 4 yang diperpanjang ini. Sama dengan resepsi pernikahan, pembatasan rumah ibadah dengan kapasitas mencapai 25 persen dari kapasitas ruangan. Atau maksimal 50 orang saja yang boleh berada di rumah ibadah.
 
"Seluruh tempat ibadah serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara  berjamaah, tapi ada pembatasan kapasitas," terang Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T., M.T.
 
Pengelola rumah ibadah bisa mengoptimalkan pelaksanaan ibadah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI. Adanya kelonggaran ini,  seiring dibukanya fasilitas umum pada PPKM kali ini.
 
Selain itu, masyarakat bisa mengakses fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya dan boleh buka hingga pukul 18.00 WIB.**

Terkini